KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyanto menilai kebijakan terkait aturan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala bukanlah sebuah masalah.
Menurut Supriyanto, dalam suatu masyarakat yang heterogen, plural dan multireligius, peraturan dimaksudkan untuk menemukan titik toleransi yang selama ini berjalan sesuai kehendak masing-masing.
“Perlu ada sikap saling memahami untuk membangun harmoni dan keberagamaan yang saling menyapa dan saya yakin bahwa lahirnya SE Menag ini bukan tanpa sebab, pasti lahir dari proses dialog keberagamaan antar penganut agama yg telah berlangsung sekian lama,”katanya, Selasa (01/03/2022).
Ia menyebut, bagi masyarakat yang 100 persen beragama Islam, membunyikan pengeras suara sepanjang waktu tentu tidak menjadi masalah bahkan kemungkinan akan menambah spiritual keyakinannya.
“Tapi sebaliknya, bagi masyarakat penganut agama lain bunyi murottal, sholawat dan azan itu bukan menjadi kebutuhan mereka,” tuturnya.
Supriyanto menuturkan, bahwa Menteri Agama (Menag) dalam surat edarannya tidak melarang penggunaan pengeras suara tatapi hanya menseragamkan waktunya. Karena faktanya, ada beberap pengurus masjid yang membunyikan pengeras suara diwaktu yang tidak serentak.
“Misalnya ada yang membunyikan jam 03.30 dan ada yang jam 04.00. Bahkan banyak yang tidak membunyikan sama sekali kecuali saat azan,” tambahnya.
Sebagai informasi, peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022,tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. (**)
Comment