KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Menanggapi pemberitaan yang menyeret namanya dalam dugaan praktik mafia tanah dan penyerobotan lahan, pengusaha Fajar S. Tanawali bersama tim kuasa hukumnya menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi lengkap sekaligus membantah tegas tuduhan yang beredar.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya memajang berkas asli Sertifikat Hak Milik (SHM), bukti pembayaran, serta dokumen transaksi guna membuktikan bahwa pembelian lahan dilakukan secara sah dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, nama Fajar disebut dalam pemberitaan terkait dugaan penyerobotan dua bidang tanah yang diklaim milik pihak lain. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Fajar, Onal Yelsin, menegaskan kliennya memperoleh tanah melalui mekanisme jual beli yang sah, berlandaskan SHM yang diterbitkan resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama pemilik sebelumnya, Busi.
“Klien kami membeli tanah berdasarkan alas hak yang sah. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh BPN atas nama pemilik awal. Kami melakukan identifikasi langsung ke lokasi sesuai data yang tercantum dalam dokumen. Jadi sangat tidak benar jika klien kami disebut menyerobot tanah orang lain atau mengambil hak pihak lain tanpa dasar hukum,” tegas Onal.
Seluruh tahapan transaksi, lanjutnya, telah dilaksanakan sesuai aturan: mulai dari pemeriksaan legalitas dokumen, pengecekan kesesuaian lokasi, hingga verifikasi batas-batas tanah sebagaimana tertulis dalam sertifikat.
Dalam konferensi pers, pihak Fajar memperlihatkan SHM Nomor 04365 yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Berdasarkan dokumen tersebut, lahan seluas 15.612 meter persegi terletak di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dokumen juga mencantumkan Nomor Induk Bidang 21.05.09.12.05672, Surat Ukur Nomor 04167/2021 tanggal 29 Desember 2021, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Kendari pada 30 Desember 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat saat itu, Dr. Herman Saeri, S.SiT., M.T.
Dalam surat ukur tercatat tanah tersebut berstatus lahan pertanian, dengan penunjukan batas yang telah disepakati pemilik dan disetujui seluruh pemilik lahan yang berbatasan.
Onal menilai pemberitaan yang melabeli kliennya sebagai mafia tanah jauh dari fakta, karena belum ada upaya konfirmasi kepada pihaknya. Padahal, seluruh dokumen yang dipegang adalah produk resmi negara dan proses jual beli berjalan sesuai aturan.
“Jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah ini, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum yang berlaku. Silakan ajukan ke pengadilan atau BPN, jangan langsung melontarkan tuduhan mafia tanah tanpa putusan hukum yang berkekuatan tetap,” imbuhnya.
Selalu Kedepankan Verifikasi Sebelum Transaksi

Sementara itu, Fajar S. Tanawali menjelaskan dirinya telah berkecimpung di bidang investasi dan jual beli tanah selama tiga tahun terakhir. Sepanjang berbisnis, ia mengaku selalu menjadikan verifikasi legalitas sebagai syarat utama sebelum menyepakati transaksi apa pun.
“Setiap pembelian tanah kami ikuti SOP ketat. Mulai dari mengecek keaslian sertifikat, mencocokkan dengan kondisi fisik di lapangan, hingga memastikan kejelasan kepemilikan. Semuanya kami pastikan tuntas sebelum transaksi disepakati. Tidak pernah ada langkah yang kami ambil secara sembarangan,” ujar Fajar seraya memajang bukti transfer dan dokumen akta jual beli kepada awak media.
Ia menjelaskan pembayaran dilakukan pada 23 Juli 2026, setelah proses pematangan lahan dan pemeriksaan lapangan dinyatakan selesai tanpa kendala. Akta Jual Beli pun baru disusun setelah seluruh tahapan itu rampung.
“Tuduhan bahwa saya menyerobot tanah sangat tidak berdasar. Seluruh proses didampingitenaga ahli dan berpedoman pada dokumen sah. Jika ada yang merasa dirugikan, selesaikan lewat jalur hukum, bukan langsung melabeli saya mafia tanah,” tegasnya.
Pemberitaan yang beredar kini dinilai telah merugikan nama baik pribadi maupun kelancaran usahanya. Ia pun berharap masyarakat lebih teliti menyikapi informasi yang berkembang, sekaligus mengajak awak media senantiasa memegang prinsip konfirmasi dan verifikasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Sertifikat Masih Sah, Gugatan Sebelumnya Ditolak
Kuasa hukum pemilik awal lahan, Oldi Aprianto, membenarkan seluruh proses penjualan berjalan sesuai aturan hukum dan didampingi penasihat hukum. Sebelum transaksi disepakati, pihak pembeli bahkan diminta melakukan pematangan lahan selama 14 hari untuk memberi kesempatan kepada pihak yang mungkin memiliki keberatan atau klaim.
“Selama proses itu tidak ada satu pun pihak yang datang mengajukan klaim atau menghentikan pekerjaan. Setelah dipastikan aman, barulah jual beli dilanjutkan,” ungkap Oldi.
Ia menegaskan SHM Nomor 04365 atas nama Busi hingga saat ini masih sah secara hukum, karena belum pernah dibatalkan oleh BPN maupun melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Bahkan, lahan tersebut pernah digugat ke pengadilan namun dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard atau tidak dapat diterima, karena penggugat tidak mampu membuktikan dalil yang disampaikannya.
“Label mafia tanah adalah tuduhan serius yang tidak boleh dilontarkan sembarangan. Harus ada alat bukti dan putusan hukum yang mendasarinya, jangan sampai justru menjadi pencemaran nama baik. Kita semua harus menjunjung asas praduga tak bersalah,” tandas Oldi.
Kini pihak Fajar S. Tanawali menyatakan tengah mempertimbangkan berbagai langkah hukum, mulai dari menggunakan hak jawab, mengajukan pengaduan ke Dewan Pers, hingga menempuh jalur pidana terkait dugaan pencemaran nama baik.
Hingga berita ini disajikan, polemik kepemilikan lahan masih berlangsung di antara para pihak. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga masing-masing pihak tetap mempertahankan argumennya berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang diyakininya.(**)
Comment