KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan belum terdaftarnya sejumlah pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta belum optimalnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam aktivitas pembangunan kawasan BTN Bumi Praja, Kota Kendari.
Sorotan tersebut ditujukan kepada pihak pengembang BTN Bumi Praja serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan.
Pembangunan kawasan perumahan tersebut dinilai tidak semestinya hanya berorientasi pada percepatan proyek, tetapi juga harus memastikan perlindungan dan keselamatan tenaga kerja.
Founder AMM Sultra, Gito Roles, mengatakan persoalan perlindungan pekerja tidak dapat dipandang hanya sebagai urusan administratif. Menurutnya, setiap aktivitas pembangunan memiliki potensi risiko kecelakaan yang harus diantisipasi.
“Kami menemukan dugaan adanya pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan belum memperoleh perlindungan K3 sebagaimana mestinya. Dugaan ini harus diperiksa secara terbuka dan profesional oleh instansi yang berwenang,” tegas Gito Roles, Sabtu (5/9/2026).
Ia menilai keberadaan kontraktor atau pihak ketiga dalam pelaksanaan pekerjaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan tanggung jawab dalam memastikan perlindungan tenaga kerja.
Menurut Gito, seluruh pihak yang memiliki peran dalam pembangunan harus memastikan aktivitas kerja berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengembang, kata dia, juga perlu memiliki mekanisme pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor.
“Jangan sampai ketika proyek berjalan dan menghasilkan keuntungan, semua pihak mengambil bagian dalam keberhasilan. Tetapi ketika muncul persoalan menyangkut hak dan keselamatan pekerja, tanggung jawab justru saling dilempar antara pengembang dan kontraktor. Ini yang harus diperjelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, pihak pengembang diminta memberikan penjelasan mengenai sistem perlindungan tenaga kerja yang diterapkan dalam aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.
Beberapa hal yang dinilai perlu dijelaskan antara lain jumlah pekerja yang terlibat, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, penerapan standar K3, ketersediaan alat pelindung diri (APD), hingga mekanisme pengawasan keselamatan kerja.
“Publik berhak mengetahui bagaimana sistem perlindungan pekerja diterapkan. Apakah seluruh pekerja telah mendapatkan jaminan sosial? Bagaimana standar K3 dijalankan? Apakah tersedia alat pelindung diri dan pengawasan keselamatan secara rutin? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab berdasarkan fakta,” kata Gito.
Selain meminta klarifikasi kepada pihak pengembang, Gito mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Pengawas Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan melakukan inspeksi dan verifikasi langsung di lokasi pembangunan BTN Bumi Praja.
Gito menilai pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan melalui dokumen administrasi yang disampaikan perusahaan. Verifikasi langsung di lapangan diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya yang dihadapi para pekerja.
“Jangan hanya memeriksa berkas di atas meja. Instansi terkait harus turun langsung, melihat kondisi di lapangan, dan memastikan apakah para pekerja benar-benar telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial dan keselamatan kerja sesuai ketentuan,” tegasnya.
Gito juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap perusahaan kontraktor yang mempekerjakan tenaga kerja di kawasan pembangunan tersebut.
Menurut Gito, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja, tetapi juga menyangkut sistem pengawasan terhadap keseluruhan aktivitas pembangunan.
“Kalau benar ditemukan pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan atau bekerja tanpa penerapan standar K3 yang memadai, maka perlu dipertanyakan bagaimana sistem pengawasan terhadap aktivitas kerja yang berlangsung di kawasan tersebut,” sorotnya.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara perlindungan keselamatan tenaga kerja memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Atas dasar itu, Gito meminta dugaan persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi normatif, tetapi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan faktual di lapangan.
“Ini menyangkut keselamatan manusia. Ketika terjadi kecelakaan kerja, perlindungan apa yang dimiliki pekerja? Apakah mereka terjamin dalam program jaminan sosial? Apakah keluarga mereka mendapatkan perlindungan? Pertanyaan-pertanyaan ini harus menjadi perhatian serius sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujar Gito.
Ia menegaskan pihaknya tidak menolak investasi maupun pembangunan. Namun, Gito mengatakan pembangunan harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak dasar pekerja.
“Pembangunan yang baik bukan hanya soal berdirinya bangunan atau bertambahnya keuntungan. Pembangunan yang berkeadilan harus memastikan pekerja mendapatkan perlindungan dan dapat menjalankan pekerjaannya dengan aman,” tegasnya.
Gito menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang konstitusional dan berdasarkan hukum hingga terdapat kejelasan dari hasil pemeriksaan resmi.
“Jika hasil pemeriksaan membuktikan seluruh pekerja telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan standar K3 telah diterapkan sesuai ketentuan, maka hal itu tentu harus disampaikan kepada publik. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, maka tidak boleh ada pembiaran dan harus dilakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Gito Roles.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengembangan terkait dugaan AMM-Sultra.(**)
Comment