Kasus Korupsi Kuota Haji: Gus Alex Sebut 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR Minta Uang 3.000 Riyal

EDISIINDONESIA.id – Mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkap 24 anggota Panja Komisi VIII DPR pernah meminta uang masing-masing 3.000 riyal kepadanya saat melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi.

Padahal, perjalanan dinas 24 anggota Panja Komisi VIII DPR tersebut telah dibiayai menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari.

Gus Alex yang duduk sebagai terdakwa saat itu bertanya kepada mantan Direktur Bina Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani yang hadir sebagai saksi dalam persidangan.

“Saudara Saksi ingat 24 orang anggota Panja Komisi VIII (DPR) yang berangkat dinas luar negeri, perjalanan luar negeri ke Saudi itu sudah dibiayai oleh APBN. Dia dari DIPA DPR. Saudara tahu?” tanya Gus Alex.

“Iya, tahu,” jawab Jaja Jaelani.

Gus Alex kemudian mengatakan 24 anggota Panja tersebut sempat meminta uang masing-masing 3.000 riyal. Namun, dia mengaku hanya mampu memberikan 1.500 riyal untuk setiap orang dari uang honornya.

“Saudara Saksi ingat saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang. Kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?” tanya Gus Alex.

“Iya, betul bercerita,” kata Jaja Jaelani.

Dalam persidangan itu, Gus Alex juga menyinggung pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR. Dia mengatakan pertemuan tersebut bermula setelah bertemu seorang staf komisi bernama Yusuf di sebuah restoran.

Gus Alex kemudian mengonfirmasi kepada Jaja Jaelani mengenai cerita dirinya diminta menemui pimpinan Komisi VIII DPR dan panja untuk membicarakan sejumlah permintaan.

“Saudara Saksi ingat saat pertemuan tersebut saya ceritakan kepada Saudara Saksi pimpinan Komisi VIII DPR dan pimpinan Panja meminta saya memungut uang dari penyedia katering?” tanya Gus Alex.

“Kalau yang itu saya enggak dengar, Pak,” kata Jaja.

Gus Alex kembali bertanya mengenai pertemuan dengan pimpinan Komisi VIII DPR terkait permintaan uang untuk membeli oleh-oleh selama perjalanan dinas ke Arab Saudi. “Saudara Saksi ingat saat pertemuan tersebut saya diminta menyiapkan sejumlah uang tertentu untuk belanja oleh-oleh?” tanya Gus Alex.

“Iya, betul,” jawab Jaja.

Gus Alex kemudian menyebut tiga pimpinan Komisi VIII DPR yang dimaksud dalam ceritanya. “Saudara Saksi berikutnya, apakah benar yang saya ceritakan tiga orang yang ketemu saya itu pertama adalah Pak Marwan Dasopang, yang kedua Pak Abdul Wachid, yang ketiga Pak Ashabul Kahfi? Betul?” tanya Gus Alex.

“Betul,” jawab Jaja.

Janji Bongkar Aliran Uang US$ 400.000

Sehari sebelumnya, Gus Alex berjanji akan membongkar seluruh informasi terkait aliran uang senilai US$ 400.000 ke Pansus Haji DPR. Termasuk, anggota DPR yang diduga menerima aliran uang dalam kasus kuota haji. “Semua saya akan sampaikan… Pasti,” ujar Gus Alex di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Gus Alex enggan mengungkap informasi tersebut kepada awak media. Dia memastikan dugaan aliran uang itu akan dibuka dalam persidangan dan menyinggung adanya nama-nama lain yang menikmati uang dalam kasus kuota haji tambahan.

“Nanti saja, mungkin nanti saja pada waktu persidangan nanti akan terbuka. Nanti ada nama-nama lain. Ada nama-nama lain,” tegas Gus Alex.

Gus Alex juga enggan memastikan apakah uang tersebut diterima Nusron Wahid yang saat itu menjabat ketua Pansus Haji DPR. Dia memilih mengungkap hal tersebut di persidangan, termasuk alasan Pansus Haji DPR meminta uang tersebut. “Kita lihat nanti, kita lihat nanti,” pungkas Gus Alex.

US$ 400.000 untuk Pansus Haji DPR

Dugaan aliran uang terkait pengurusan kuota haji tambahan ke Pansus Haji DPR sebelumnya terungkap dalam tanya jawab antara Gus Alex dan mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bahri alias Bajak Laut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Bahri yang hadir sebagai saksi mengonfirmasi adanya penyerahan uang sekitar US$ 400.000 kepada Pansus Haji DPR. “Apakah saudara saksi tahu pada waktu saudara saksi saya minta, saya minta saudara saksi untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar US$ 400.000 itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zainal Abidin, temannya pak Nusron Wahid?” tanya Gus Alex kepada Bahri.

“Waktu itu saya tidak tahu, Pak. Namun, setelah beberapa hari saya nanya ke bapak, itu sebenarnya siapa, baru bapak kasih tahu gitu,” jawab Bahri.

“Baru setelah itu saya kasih tahu saudara Zainal Abidin itu meminta. Kemudian waktu itu saya minta serahkan ke dia, dia itu temannya pak Nusron Wahid. Betul?” tanya Gus Alex.

“Iya,” kata Bahri.

“Oke. Artinya, saudara mengerti ya, mengerti itu atas permintaan saudara Zainal Abidin dan saya minta saudara untuk menyerahkan melalui saudara Erik?” timpal Gus Alex.

“Siap, setelah dikasih tahu,” jelas Bahri.

Bahri mengatakan uang US$ 400.000 tersebut dititipkan seseorang bernama Asrul kepada Gus Alex. Asrul yang dimaksud Bahri diduga merupakan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus kuota haji.

Dalam prosesnya, uang tersebut disebut diserahkan kepada Pansus Haji DPR yang saat itu dipimpin Nusron Wahid.

Rugikan Negara Rp 622 Miliar

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama Asrul Azis Taba, Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Jaksa juga meyakini perkara tersebut memperkaya Yaqut sebesar US$ 271.500. Jika dikonversi menggunakan kurs saat ini, nilai tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 atau Rp 4,8 miliar.

Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perbuatan itu disebut bertujuan mengakomodasi permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Jaksa juga meyakini perkara tersebut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut terdapat praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, serta fee percepatan. Praktik tersebut disebut mengakibatkan sejumlah jemaah yang seharusnya berangkat haji gagal diberangkatkan, sementara jemaah yang tidak berhak berangkat justru diberangkatkan. (edisi/bs)

Comment