Remas Payudara Mahasiswa, Oknum Driver Maxim di Kendari Ditangkap Polisi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim URC Buser 77 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial RI (38), yang diduga terlibat tindak pidana pencabulan dengan kekerasan terhadap sejumlah perempuan di Kota Kendari.

RI yang diketahui bekerja sebagai driver Maxim tersebut diamankan setelah polisi mengusut laporan dugaan aksi pelecehan seksual dengan modus menyentuh atau meremas payudara korban saat mengendarai sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, salah satu kejadian yang dilaporkan terjadi di Kompleks BTN Surya Mas, Kota Kendari. Saat itu, korban berinisial A (24), seorang mahasiswa, baru selesai jogging dan berjalan seorang diri menggunakan headset.

“Awalnya sekitar pukul 18.10 Wita setelah jogging sore, korban berjalan seorang diri di Kompleks BTN Surya Mas dengan posisi headset terpasang di telinganya. Kondisi kompleks saat itu sedang sepi,” kata Welliwanto, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, pelaku diduga datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor. Saat berada di samping korban, pelaku kemudian diduga memegang bagian payudara korban.

“Orang yang mengendarai motor tersebut memegang payudara kanan korban. Korban sempat menutupi payudaranya menggunakan tangan kanan, namun pelaku tetap menyentuh dan meremas bagian atas payudara korban,” ujarnya.

Korban yang terkejut kemudian berteriak sambil menangis. Pelaku selanjutnya meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Meski dalam kondisi panik, korban disebut sempat mengingat nomor polisi kendaraan dan ciri-ciri pengendaranya. Korban kemudian menghubungi ayahnya untuk meminta dijemput dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Ayah korban yang juga berprofesi sebagai driver Maxim kemudian berupaya mencari informasi mengenai identitas pengendara berdasarkan ciri-ciri kendaraan yang diketahui korban.

“Korban kemudian menghubungi ayahnya dan meminta untuk dijemput. Setelah menceritakan kejadian tersebut, ayah korban yang juga merupakan driver Maxim mendapatkan identitas pelaku,” jelasnya.

Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk mengaitkan tersangka dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Lebih lanjut, polisi menemukan adanya kemiripan ciri-ciri pelaku dengan empat pengaduan sebelumnya terkait dugaan perbuatan serupa.

“Setelah dihubungkan dengan peristiwa yang sama pada empat pengaduan sebelumnya, ternyata ciri-ciri pelaku sama dengan tersangka. Dalam keterangannya, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan yang sama sesuai dengan pengaduan tersebut,” ungkap Welliwanto.

Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian dugaan perbuatan tersebut, termasuk mencocokkan keterangan tersangka dengan laporan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf b atau Pasal 414 ayat (1) huruf a KUHP atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 127 KUHP.(**)

Comment