KONSEL, EDISIINDONESIA.id — Unit Reskrim Polsek Tinanggea mengamankan seorang pria berinisial SR (41), warga Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang diduga terlibat tindak pidana penipuan atau penggelapan.
SR diamankan polisi pada Senin (31/8/2026) di Desa Lapoa, Kecamatan Tinanggea. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/VIII/2026/SPKT/POLSEK TINANGGEA/POLRES KONSEL/POLDA SULTRA tertanggal 30 Agustus 2026.
Penangkapan terhadap SR juga berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/13/VIII/RES.1.11./2026/Unit Reskrim tertanggal 31 Agustus 2026.
Kapolsek Tinanggea IPTU Sucipto menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
“Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” ujar IPTU Sucipto, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah diamankan, SR yang sehari-hari bekerja sebagai petani/pekebun tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Tinanggea untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan telah diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tinanggea untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Polsek Tinanggea memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Tinanggea. (**)
Comment