EDISIINDONESIA.id – Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menggugat negara sebesar Rp3,4 miliar. Gugatan perdata itu berkaitan dengan perkara penyebaran berita bohong dan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin, 24 Agustus 2026. Tim hukum Gus Nur menyebut perkara hukum yang pernah menjerat kliennya telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil. Astronomi
Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, mengatakan kerugian yang dialami kliennya bukan hanya berkaitan dengan aspek finansial. Proses hukum tersebut, kata dia, juga berdampak pada kondisi batin serta mengganggu aktivitas dakwah Gus Nur.
“Kerugian yang dialami bukan hanya materiil, tetapi juga immateriil, termasuk kerugian batin dan terganggunya aktivitas dakwah,” kata Taufiq dikutip pada Minggu (30/8/2026).
Menurut Taufiq, rencana gugatan tidak berhenti pada perkara yang telah didaftarkan. Tim hukum Gus Nur juga tengah mempertimbangkan gugatan terhadap sejumlah pihak dan institusi negara.
Pihak yang disebut antara lain seorang mantan anggota DPR yang identitasnya belum dipublikasikan, Bareskrim Polri, Jokowi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Kementerian Keuangan sebagai turut tergugat.
Namun, Taufiq mengatakan gugatan terhadap pihak-pihak tersebut belum didaftarkan. Tim hukum masih menunggu hasil dari gugatan pertama.
“Kita lihat putusan gugatan ganti rugi dulu,” ujar Taufiq.
Ia menjelaskan, dasar gugatan yang tengah disiapkan berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Jika pengadilan nantinya menyatakan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat negara, menurut Taufiq, konsekuensi ganti rugi dapat dibebankan kepada negara.
Meski begitu, ia menegaskan nama-nama yang telah disebut belum otomatis berstatus sebagai tergugat. Kedudukan hukum setiap pihak masih akan ditentukan berdasarkan gugatan final dan proses pemeriksaan di pengadilan.
“Seluruh pihak yang disebut tersebut belum tentu otomatis menjadi tergugat dalam perkara. Posisi hukum masing-masing masih bergantung pada gugatan final yang akan didaftarkan dan proses pemeriksaan pengadilan,” kata Taufiq.
Gus Nur Siapkan Gugatan Bernilai Triliunan
Nilai tuntutan ganti rugi menjadi salah satu bagian paling mencolok dalam rencana hukum Gus Nur. Tim kuasa hukumnya menyebut nominal yang akan dimintakan kepada negara dapat mencapai triliunan rupiah.
Gus Nur mengatakan tuntutan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan pribadi. Jika pengadilan mengabulkan gugatan dan uang ganti rugi tersebut benar-benar diterima, ia mengaku telah menyiapkan rencana untuk mengalokasikannya bagi masyarakat.
“Saya tidak mata duitan. Jika gugatan ini dikabulkan dan cair, saya bernazar akan membagikannya kepada rakyat, seperti membangun perumahan gratis untuk ribuan warga yang membutuhkan,” ujar Gus Nur.
Bermula dari Polemik Ijazah Jokowi
Kasus yang menjerat Gus Nur bermula dari sebuah podcast bersama Bambang Tri Mulyono pada 2022. Dalam podcast tersebut muncul tudingan terkait keaslian ijazah Jokowi yang kemudian dinilai sebagai penyebaran berita bohong.
Gus Nur sempat dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Putusan tersebut kemudian dikurangi menjadi empat tahun setelah proses banding.
Ia selanjutnya memperoleh kebebasan bersyarat pada April 2025.
Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan amnesti kepada Gus Nur pada 1 Agustus 2025. Amnesti tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan tim hukumnya untuk memperjuangkan tuntutan ganti rugi atas proses hukum yang pernah dijalani.
Kini, tim hukum Gus Nur bersama Solidaritas Masyarakat Penuntut Laporan Ujaran Kebohongan (SAMPLUK) menyatakan akan terus menempuh jalur hukum.
Mereka menyatakan upaya tersebut akan dilanjutkan apabila Gus Nur menilai keadilan belum diperoleh melalui proses hukum yang sedang berjalan. (edisi/fajar)
Comment