Konflik Jambu Mete dan Biaya Pencalonan, Anggota DPRD Kendari Dilaporkan ke Polisi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Perselisihan bisnis antara Anggota DPRD Kota Kendari, Amiruddin, dan rekan bisnisnya, Sirida, berujung ke ranah pidana.

Sirida melaporkan Amiruddin ke Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli jambu mete serta dana yang diberikan kepada Amiruddin saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Sebelumnya, perselisihan keduanya juga telah bergulir melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Persoalan tersebut bermula pada 2016. Saat itu, Amiruddin membeli 80 ton jambu mete dari Sirida. Dalam transaksi tersebut, masih terdapat kewajiban pembayaran sebesar Rp47.034.600.

Kemudian pada 2019, Amiruddin kembali disebut meminta bantuan dana sebesar Rp80 juta untuk mendukung pencalonannya sebagai anggota DPRD Kota Kendari.

Dana tersebut dikirim Sirida melalui tiga kali transaksi dengan kesepakatan akan dikembalikan. Namun, menurut Sirida, uang tersebut hingga kini belum dikembalikan.

Perselisihan kembali berlanjut pada 2020. Amiruddin disebut mengambil 150 ton jambu mete dari Sirida. Dari transaksi itu, terdapat kewajiban pembayaran sebesar Rp100.585.000.

Jika seluruh kewajiban tersebut dihitung, Sirida mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp227.619.600.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan. Sirida juga telah melayangkan dua kali somasi pada April 2025. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil.

Sirida kemudian menggugat Amiruddin secara perdata ke PN Kendari dengan nomor perkara 73/Pdt.G/2025/PN Kdi.

Majelis Hakim PN Kendari dalam putusan yang dibacakan pada 18 Desember 2025 mengabulkan gugatan Sirida dan menghukum Amiruddin membayar ganti rugi materiil sebesar Rp227,6 juta.

Karena kewajiban tersebut disebut belum direalisasikan, Sirida kemudian memilih menempuh jalur pidana dengan melaporkan Amiruddin ke kepolisian.

“Sampai sekarang saya hanya dijanji terus, makanya saya laporkan ke polisi. Intinya uang hasil jual mete belum dilunasi, termasuk uang yang dipinjam saat caleg,” kata Sirida usai membuat laporan, Kamis (27/8/2026).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, pelapor bernama Sirida dan terlapor atas nama Amiruddin. Laporan sudah kami terima, pelapor telah dimintai keterangan, dan kasus ini sedang kami proses,” ujar Malau.

Sementara itu, Amiruddin saat dikonfirmasi mengaku menerima putusan perdata PN Kendari. Ia menyatakan tetap memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurut Amiruddin, sebagian besar kewajiban dari transaksi jambu mete telah dibayarkan.

Namun, ia membantah anggapan bahwa dana Rp80 juta yang diberikan Sirida pada 2019 merupakan pinjaman.

Amiruddin mengklaim uang tersebut merupakan pemberian dari Sirida yang saat itu menjadi bagian dari tim suksesnya dalam pencalonan sebagai anggota legislatif.

“Terlepas dari itu, intinya saya masih memiliki iktikad baik. Saya sudah menerima putusan PN Kendari. Kalau sudah ada dana, pasti saya selesaikan,” kata Amiruddin.

Laporan pidana tersebut kini tengah diproses oleh Satreskrim Polresta Kendari. Polisi selanjutnya akan mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti.(**)

Comment