MUNA, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Kedua tersangka masing-masing berinisial J alias N (48) dan SFB alias P (48). Keduanya ditahan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 19.20 Wita.
Kasi Humas Polres Muna IPTU Muhammad Jufri menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik Satresnarkoba memperoleh bukti yang cukup terkait keterlibatan kedua tersangka dalam perkara narkotika.
“Penyidik Satresnarkoba Polres Muna telah memperoleh bukti yang cukup bahwa keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika,” jelas Jufri, Jumat (28/8/2026).
Perkara tersebut terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Lokasi kejadian berada di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, serta Jalan Paelangkuta, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, J dan SFB telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, tiga orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan dalam perkara tersebut, yakni I (46), LI alias I (49), dan HW (44), tidak dilakukan penahanan.
Ketiganya telah diserahkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Muna kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna untuk menjalani proses rehabilitasi.
Penyerahan tersebut dilakukan dengan pendampingan dari masing-masing keluarga. Langkah rehabilitasi dilakukan sebagai bagian dari penanganan terhadap ketiga orang tersebut sesuai proses yang berlaku. (**)
Comment