KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi melakukan eksekusi terhadap mantan anggota DPRD, La Ami, terpidana kasus ijazah palsu pada Rabu (26/8/2026).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana. Ia mengatakan bahwa La Ami telah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kendari.
“Pada hari ini kebetulan yang bersangkutan (La Ami) kooperatif dengan didampingi penasehat hukumnya sudah hadir di Kejaksaan Negeri Kendari,” kata Azi saat ditemui media ini, siang.
Lebih lanjut, kata dia, La Ami akan menjalani masa kurungan selama 1 tahun 6 bulan dengan denda senilai Rp50 juta rupiah.
“Sesuai bunyi dalam putusan, La Ami dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak 50 juta,” ujarnya.
Untuk diketahui, La Ami merupakan anggota DPRD Kota Kendari terpilih pada Pemilu 2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Kendari dan Kecamatan Kendari Barat.
Perkara tersebut telah melalui proses panjang, mulai dari persoalan administrasi pencalonan hingga proses peradilan pidana.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 300/Pid.Sus/2025/PN Kdi tanggal 23 Desember 2025, La Ami dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu.
Putusan PN Kendari tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui Putusan Nomor 12/PID.SUS/2026/PT KDI tanggal 27 Januari 2026.
La Ami selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan tersebut ditolak melalui Putusan Kasasi Nomor 7587 K/Pid.Sus/2026.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan pidana terhadap La Ami kini berkekuatan hukum tetap atau inkracht. (**)
Comment