Curi Motor Anggota Polri, Pria di Kendari Ditangkap Buser 77 Kendari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial AG (22) diringkus Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari karena diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Korban dalam kasus tersebut merupakan seorang anggota Polri berinisial SU (22). Sepeda motor Honda Vario 125 CBS milik korban dicuri saat diparkir di depan kamar kosnya di Jalan Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (6/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 CBS warna hitam merah dengan nomor polisi DT 2049 RG di depan kamar kos. Korban kemudian masuk ke kamar untuk beristirahat.

Saat hendak keluar untuk membeli makanan, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.

“Korban kemudian mencari di sekitar kos dan menanyakan kepada tetangga, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut. Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polresta Kendari,” ujar Welliwanto, Minggu (23/8/2026).

Setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Lalonggasumeeto berhasil mengamankan AG.

Pelaku ditangkap pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Hurami, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Dari hasil pemeriksaan, AG mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial ARIL.

Keduanya disebut terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran sepeda motor. Saat berada di sekitar kawasan Andonohu, AG melihat sepeda motor korban terparkir di area kos dalam kondisi stang tidak terkunci.

AG kemudian mendorong sepeda motor tersebut keluar dari area kos, sementara ARIL memantau situasi sekitar.

Setelah berhasil membawa sepeda motor keluar, ARIL menonda AG yang mengendarai motor hasil curian hingga ke sekitar Jalan KM 40. Di lokasi tersebut, AG merusak kabel sepeda motor agar kendaraan dapat dihidupkan.

Keduanya kemudian membawa sepeda motor tersebut ke rumah rekannya berinisial R. Di tempat itu, sejumlah bagian sepeda motor dilepas dan beberapa part variasi diambil.

Saat membuka bagasi jok sepeda motor, AG disebut terkejut setelah mengetahui adanya lambang Polri di dalam kendaraan tersebut.

AG kemudian membawa sepeda motor itu pulang. Keesokan harinya, sepeda motor tersebut digadaikan kepada sepupunya berinisial FAJRIN di wilayah Soropia dengan nilai gadai sebesar Rp1,5 juta.

Uang hasil gadai tersebut, menurut pengakuan AG, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli narkotika jenis sabu, serta bermain judi online.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 CBS warna hitam merah dengan nomor polisi DT 2049 RG, nomor rangka MH1JMJ112TK015950 dan nomor mesin JMJ1E1015806.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang disebut dalam hasil pemeriksaan AG.(**)

Comment