KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang buruh bangunan berinisial RF (21) diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswa berinisial ET (24) di salah satu rumah di BTN Djavino, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 Wita. Saat kejadian, korban sedang berada di dalam kamar tidurnya.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka menjelaskan, kejadian bermula ketika korban yang sedang tidur membuka mata dan mendapati tersangka berada di depan pintu kamarnya.
“Tersangka kemudian naik ke atas perut korban dan menutup mulut korban sambil mengarahkan parang ke leher korban untuk menyuruhnya diam,” kata Edwin, Jumat (21/8/2026).
Dalam kondisi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban. Tersangka kemudian meminta uang tunai kepada korban. Namun, korban mengaku tidak memiliki uang.
“Setelah itu tersangka keluar dari kamar korban melalui jendela kamar,” ujarnya.
Polisi menyebut modus yang dilakukan tersangka yakni memegang bagian area sensitif serta memaksa korban melakukan tindakan seksual terhadap tersangka.
Seluruh perbuatan tersebut, kata Edwin, dilakukan tersangka sambil memegang parang sehingga korban berada dalam kondisi terancam dan tidak berdaya.
Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal 414 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (**)
Comment