Diduga Cabuli Pelajar 10 Tahun di Area Tugu MTQ Kendari, Pria 36 Tahun Diamankan Polisi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial R (36) diamankan polisi setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang pelajar berusia 10 tahun di sekitar area Tugu Religi MTQ Kendari, Sulawesi Tenggara. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 11.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau menjelaskan, kejadian bermula saat korban baru saja selesai mengikuti lomba 17 Agustus di sekitar kawasan Tugu Religi MTQ Kendari.

Saat itu, tersangka diduga mendekati korban dari sisi kanan dan melontarkan perkataan mengenai jilbab yang dikenakan korban.

“Tersangka mengatakan, ‘Maunya jangan pakai jilbab, karena tersangkut sarungnya di jilbab’,” jelas Welliwanto, Jumat (21/8/2026).

Setelah mengatakan hal tersebut, tersangka kemudian berdiri di hadapan korban dan mendekatkan wajahnya. Tersangka juga diduga mengelus pipi kiri korban.

Selanjutnya, tersangka melingkarkan tangannya ke bahu korban hingga meraba dan menyentuh bagian dada serta payudara kanan atas korban.

Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami trauma.

Menurut polisi, tersangka diduga menggunakan modus berpura-pura sebagai orang yang kurang berakal dengan berbicara secara tidak terarah atau ngelantur untuk mendekati korban.

Sementara motif sementara tersangka melakukan perbuatan tersebut karena merasa senang melihat korban yang baru saja memenangkan lomba.

Atas perbuatannya, R disangkakan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (**)

Comment