MUNA, EDISIINDONESIA.id – Tim URC Bharakati Polres Muna bersama Unit Kam Sat Intelkam Polres Muna mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial II (30), warga Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, dan JM (27), warga Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Kasi Humas Polres Muna IPTU Jufri mengatakan, keduanya diamankan setelah polisi memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pencurian beberapa buah pagar besi.
“Pencurian tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA, bertempat di Alun-Alun Kelurahan Butung-Butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna,” kata IPTU Jufri, Jumat (21/8/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
Tim URC Bharakati Polres Muna bersama Unit Kam Sat Intelkam Polres Muna terlebih dahulu mengamankan JM di wilayah Kelurahan Butung-Butung.
Selanjutnya, petugas bergerak mengamankan II di kediamannya yang berada di Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
“Dua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Jufri.
Polisi selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua terduga pelaku guna mengungkap secara lengkap peristiwa pencurian tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)
Comment