Guru Ngaji di Buton Diduga Cabuli 9 Anak, Modus Permainan Tutup Mata dan Es Kiko

BUTON, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial FS (32), warga Desa Ambuau Indah, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut dilaporkan ke polisi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/58/VIII/2026/SPKT/Polres Buton di Pasar Wajo/Polda Sulawesi Tenggara, pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 15.36 WITA.

Peristiwa dugaan pencabulan itu disebut terjadi dalam rentang Februari hingga Mei 2025, di wilayah Desa Ambuau Indah, Kecamatan Lasalimu Selatan.

Berdasarkan hasil identifikasi awal di lapangan, terdapat sembilan anak yang diduga menjadi korban. Para korban rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga SMP kelas 1.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengatakan berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku diduga melakukan aksinya saat para korban mengikuti kegiatan mengaji di sebuah musala.

Selain itu, pelaku juga diduga melakukan perbuatan tersebut ketika mengajak sejumlah korban naik sepeda motor.

“Pelaku juga melakukan aksinya saat para korban kelelahan setelah mengaji. Pelaku kemudian berinisiatif melakukan permainan game terhadap para korban,” kata Sunarton, Kamis (20/8/2026).

Dalam modus yang diungkap polisi, korban disebut diminta menutup mata dan mengikuti permainan untuk mengenali benda yang dipegang. Dalam permainan tersebut, pelaku diduga menyisipkan tindakan seksual terhadap korban.

“Dimana para korban ditutup matanya kemudian disuruh mengenali benda yang dipegang oleh para korban. Saat mata para korban tertutup, pelaku mengambil benda jenis plastik es kiko,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, menurut keterangan awal pelaku kepada penyidik, permainan tersebut sengaja dibuat untuk melancarkan aksinya.

Kasus tersebut terungkap setelah para korban menceritakan peristiwa yang mereka alami kepada orang tua. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kejadian pencabulan tersebut, diketahui oleh orang tua para korban setelah para korban menceritakan hal yang dilakukan oleh guru ngaji para korban . Kemudian hal tersebut dilaporkan ke polsek ambuau,” tambahnya.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama URC Satreskrim Polres Buton yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bergerak menuju Polsek Ambuau untuk mengamankan pelaku.

Petugas juga mengamankan situasi di sekitar Polsek Ambuau lantaran masyarakat sempat mendatangi kantor polisi dan berupaya menghakimi pelaku.

Saat ini, pelaku bersama para korban yang didampingi orang tua masing-masing masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buton.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian serta memastikan jumlah korban dan fakta-fakta dalam perkara tersebut. Para korban juga mendapat pendampingan dalam proses pemeriksaan. (**)

Comment