KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tiba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Senin, 5 Oktober 2026, guna melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) untuk periode 2017–2020.
Kedatangan tim tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, saat dikonfirmasi media ini.
“Iya, benar,” ujar Sugeng tegas, Senin siang.
Ia menjelaskan, Kejati Sultra berperan memfasilitasi dan membantu kelancaran proses pemeriksaan yang berlangsung di lingkungan kantor Kejati Sultra.
“Kejati diminta bantuan untuk menyiapkan tempat serta memfasilitasi pemeriksaan saksi di Kejati,” ungkapnya.
Hingga kini, perkara ini telah menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 401 miliar.
Pemeriksaan lanjutan ini diharapkan melengkapi rangkaian fakta untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.(**)
Comment