KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Persoalan penagihan pembiayaan di Kota Kendari kini bergeser ke ranah yang lebih mendasar bukan sekadar berapa sisa utang yang harus dibayar, melainkan apakah seluruh proses penagihan, perhitungan, hingga penyelesaian sengketa telah berjalan sesuai aturan dan prinsip perlindungan konsumen.
Pertanyaan itu mencuat setelah Perkumpulan Pengawasan Independen Indonesia (WASINDO) Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara menyampaikan pernyataan sikap terkait penanganan salah satu nasabah PT Adira Dinamika Multi Finance (Adira Finance) di Kendari.
Organisasi ini meminta instansi berwenang meneliti secara menyeluruh prosedur penagihan, dasar perjanjian, perhitungan kewajiban, hingga langkah hukum yang ditempuh.
Sudah Bayar Rp435 Juta, Sisa Tuntutan Rp280 Juta
Koordinator Lapangan WASINDO Sultra, Ados, menjelaskan kasus ini bermula ketika nasabah mengalami penurunan usaha sehingga pembayaran angsuran terhambat. Sebelumnya, debitur telah membayar 29 kali angsuran dengan total sekitar Rp435 juta, belum termasuk uang muka.
Persoalan memuncak ketika nasabah diproses secara hukum di Pengadilan Agama Kendari. Nasabah mengaku tidak menerima surat peringatan tertulis sebelumnya. Di sisi lain, ia diminta melunasi sekaligus sisa kewajiban yang menurut perhitungannya mencakup sekitar 19 kali angsuran yang belum jatuh tempo, senilai sekitar Rp280 juta.
“Yang kami dorong adalah pemeriksaan terhadap prosedur dan transparansi dalam penyelesaian persoalan ini,” tegas Ados, Senin (5/10/2026).
WASINDO tidak bermaksud memihak, melainkan memastikan setiap tahapan memiliki dasar hukum yang jelas. Secara khusus, WASINDO meminta:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa kepatuhan Adira terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan tata cara penagihan;
Polda Sultra menelusuri dugaan tindak pidana jika ditemukan indikasi pelanggaran;
Pengadilan Agama Kendari menjelaskan dasar kewenangan dan hukum yang digunakan;
Adira membuka secara transparan isi akad, perhitungan pokok, margin, denda, serta dasar klaim pelunasan dipercepat.
Adira: Sesuai Prosedur, Bukan Mendadak
Menanggapi sorotan tersebut, Perwakilan Adira Finance, Erik, membantah kesan proses hukum dilakukan secara mendadak. Menurutnya, nasabah telah menunggak lebih dari tujuh bulan, dan perusahaan telah menempuh tahapan lengkap: pengingatan telepon, kunjungan rutin, hingga pengiriman Surat Peringatan 1, 2, 3, dan somasi.
“Kami tidak langsung melakukan proses di pengadilan. Semua tahapan sudah dijalankan dan didokumentasikan,” ujar Erik.
Mengenai keterlibatan Pengadilan Agama, Erik menjelaskan perjanjian ini menggunakan akad berbasis syariah, sehingga ranah penyelesaian hukumnya memang di Pengadilan Agama — bukan kehendak sepihak, melainkan ketentuan yang disepakati sejak awal.
Adira juga menyebut telah memberikan keringanan: bunga dan denda dihapuskan, nasabah hanya diminta melunasi pokok sisa utang.
Inti Persoalan: Transparansi Akad dan Perhitungan
Walaupun perusahaan telah memberikan keringanan, WASINDO menegaskan hal itu tidak menutup kebutuhan pemeriksaan menyeluruh. Pertanyaan kuncinya tetap: apa isi klausul dalam akad, bagaimana perhitungannya, dan apakah seluruh prosedur penagihan sesuai ketentuan.
Jika perusahaan benar, pemeriksaan akan memperjelas fakta. Jika ada kekeliruan, ada ruang untuk perbaikan. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai uang melainkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan dan kepastian hukum bagi konsumen.(**)
Comment