EDISIINDONESIA.id— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami prosedur dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru (PMB), khususnya jalur mandiri, dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Pada Senin, 5 Oktober 2026, tim penyidik memeriksa tujuh saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pendalaman ini berfokus pada bagaimana sistem penerimaan tersebut dijalankan.
“Keterangan para saksi hari ini kami arahkan untuk memahami secara rinci prosedur dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri,” ujar Budi kepada awak media.
Ketujuh saksi yang diperiksa meliputi:
Prof. Noor Farid — Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek I) Unsoed;
Dian Bestari Santi Rahayu — Humas SPMB Unsoed;
Iman Purnama — karyawan swasta;
Heru Purwono — karyawan swasta;
Farhan Mutashimbillahsalman — mahasiswa;
Ika Yuli Setyarini — notaris;
Suhartono — pedagang.
Perkembangan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 20 Agustus 2026, terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses PMB Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah.
Sebanyak 14 orang diamankan 12 di Purwokerto dan dua di Jakarta. Tujuh orang dibawa ke Jakarta, sehingga total sembilan orang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening senilai Rp99 juta berhasil diamankan.
KPK kemudian menetapkan enam tersangka dan langsung menahan mereka sejak Jumat, 21 Agustus 2026, yaitu:
Akhmad Sodiq — Rektor Unsoed;
Norman Arie Prayoga — Wakil Rektor III
Unsoed;
Eko Sumanto — Kepala Bagian Akademik Unsoed;
Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono — pihak swasta.
Dari konstruksi perkara yang dibangun, terungkap dugaan praktik korupsi yang meluas dalam jalur mandiri, termasuk di Fakultas Kedokteran.
Pada Agustus 2026, Norman diduga atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, melalui Dian dan Adhi, meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua seorang calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Kendati uang telah diserahkan, calon mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lulus. Uang tersebut dipakai Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi.
Untuk menutup kekurangan, Norman diduga meminjam dana dari pihak swasta dengan menjanjikan pengembalian melalui pencairan tiga proyek di lingkungan Unsoed: pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Pola lain terlihat pada penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. Akhmad Sodiq diduga memberi perintah kepada Mulyono keponakannya dengan kode:
“jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”.
Melalui skema ini, Mulyono diduga menerima setidaknya Rp680 juta. Sebagian dana itu diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang atas namakan dirinya.
Sementara itu, Eko Sumanto diduga melakukan praktik tawar-menawar besaran “sumbangan” bersama pihak pengepul calon mahasiswa. Sepanjang 2025–2026, ia diduga menerima uang mencapai Rp1,12 miliar dan melaporkannya langsung kepada Akhmad Sodiq.
Lebih lanjut, Rektor Unsoed diduga memberikan akses identitas pengguna (user ID) pribadinya kepada Eko untuk mengesahkan kelulusan calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang.(edisi/rmol)
Comment