EDISIINDONESIA.id- Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Cpl Budi Utomo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Ia kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya.
Penetapan status tersangka dilakukan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) pada Agustus 2026.
“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2026.
Dalam perkara ini, Budi Utomo bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa. Ia diduga terlibat dalam proses pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1 triliun bersama mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Pengadaan tersebut dinilai dilakukan secara melawan hukum dan tidak memenuhi syarat yang berlaku. Faktanya, dari rencana total 21.081 unit kendaraan, baru 3.229 unit yang diterima.
Sebelum Budi Utomo, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam perkara yang sama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT YAT Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Dengan demikian, Budi Utomo menjadi tersangka kedelapan dalam kasus ini.(edisi/rmol)
Comment