Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar, 30,5 Gram Sabu Diamankan Polres Kolaka Timur

KOLTIM, EDISIINDONESIA.id— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Lambandia. Seorang perempuan berstatus ibu rumah tangga berinisial M alias L (31) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 30,5 gram.

Pengungkapan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Wonuambuteo. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti personel Satresnarkoba hingga berujung pada penangkapan pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Timur, Iptu La Ode Rasuli, S.H., yang memimpin langsung operasi ini, membenarkan seluruh penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut.

“Kami mengamankan seorang wanita berinisial M alias L yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan mencapai 30,5 gram,” ungkapnya.

Sabu yang dikemas dalam sachet klip plastik siap edar itu ternyata disembunyikan di dalam sebuah dompet kecil. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengakui cara penjualannya satu gram dibagi menjadi 10 bagian dan dijual seharga Rp150.000 per bagian.

Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan kecurigaan mereka. Iptu La Ode Rasuli memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi.

“Dukungan dan kolaborasi dari semua pihak sangat dibutuhkan dalam pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda bangsa,” tegasnya.

Saat ini, M alias L beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Ketentuan Penyesuaian Pidana.

Penyidik masih memperdalam jaringan serta asal-usul narkotika tersebut untuk memastikan perkara tuntas hingga akarnya.(**)

Comment