KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Satgas Penegakan Hukum Karhutla Polda Sultra bersama Satgas Karhutla Polres Kolaka Timur resmi menetapkan seorang warga berinisial AN sebagai tersangka tindak pidana kehutanan, terkait dugaan pembakaran lahan di kawasan hutan produksi terbatas Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur.
Penetapan tersangka mengacu pada Surat Perintah Nomor Sprin/124/IX/RES.5/2026 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/IX/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra tertanggal 11 September 2026. Rangkaian penyelidikan, gelar perkara, hingga penyidikan telah dilakukan untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan berdasarkan keterangan dua saksi, tersangka terlihat melakukan pembakaran rumpun bambu menggunakan pemantik api. Apinya kemudian merambat dan membakar rerumputan kering di sekitarnya, meluas hingga membakar kawasan hutan seluas 80 hektare.
“Tersangka melakukan pembakaran atas inisiatif sendiri,” ujar Kombes Wisnu, Sabtu (12/9/2026).
Bukan hanya kesaksian warga, penyidik juga mengantongi rekaman video kejadian serta keterangan Kepala PTTD KPH Unit II Ladongi Abdul Aman Ega yang memastikan lokasi kebakaran masuk kawasan hutan produksi terbatas. Seluruh bukti itu memperkuat gelar perkara sehingga perkara naik ke tahap penetapan tersangka.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya dalam UU Cipta Kerja. Penyidik kini melengkapi berkas perkara dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum dan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.
Tak sekadar menindak hukum, Satgas Karhutla juga terus memperkuat pengamanan di lapangan — memadamkan titik api, mendinginkan area terdampak, serta memantau sisa bara agar tak memicu kebakaran susulan. Langkah ini bagian dari upaya terpadu melindungi kawasan hutan dan mencegah kerugian lebih luas bagi masyarakat.(**)
Comment