MUBAR, EDISIINDONESIA.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memastikan uji kompetensi (Ukom) bagi guru untuk kenaikan jenjang pangkat segera dilaksanakan.
Ukom tersebut diperuntukkan bagi guru yang akan naik dari golongan III/b ke III/c, termasuk dari III/d ke IV/a.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mubar, Salmin, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama GTK Provinsi Sulawesi Tenggara terkait pelaksanaan Ukom.
“Memang ini menjadi kendala untuk guru-guru, maksudnya yang dari golongan III/b ke III/c harus melakukan uji kompetensi, termasuk dari III/d ke IV/a,” kata Salmin Senin siang 07/09/2026.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil koordinasi tersebut, pelaksanaan Ukom direncanakan berlangsung pada September 2026 dan paling lambat awal Oktober 2026.
“Insyaallah bulan September ini, paling lama awal bulan 10. Untuk lokasi uji kompetensi seperti tahun kemarin, yaitu dilaksanakan di SMPN 1 Lawa,” jelasnya.
Salmin meminta para guru yang akan mengikuti Ukom mulai mempersiapkan diri. Ia juga mengingatkan agar peserta rutin memantau akun SIMPKB masing-masing.
Menurutnya, peserta yang memenuhi ketentuan nantinya akan mendapatkan undangan melalui SIMPKB.
“Mereka itu nanti diundang di SIMPKB masing-masing guru. Jadi mereka nanti sering-sering mengecek SIMPKB yang mereka miliki,” ujarnya.
Kuota Ukom Ditentukan Kementerian
Salmin menjelaskan, jumlah peserta Ukom bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Kuota ditentukan oleh Kementerian Pendidikan.
“Ini tergantung kuota. Kuota ini dari Kementerian Pendidikan, jadi dari kementerian yang menentukan,” katanya.
Untuk memastikan proses pengusulan berjalan sesuai ketentuan, Dinas Pendidikan Mubar telah berkoordinasi dengan BKPSDM.
“Kami juga sudah koordinasi dengan BKPSDM karena kita harus sinkronkan semua. Jadi pengusulannya itu dari Dinas Pendidikan ke BKPSDM untuk kuota uji kompetensi. Kuotanya tergantung dari kementerian,” ungkap Salmin.
BKPSDM: Masing-Masing Dinas Punya Kewenangan
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Karier Aparatur BKPSDM Mubar, La Ode Hardiman, menegaskan bahwa pengusulan Ukom dilakukan oleh dinas terkait bersama kementerian sesuai bidang masing-masing.
“Untuk yang mengusulkan itu adalah dinas terkait dan kementerian. Kalau Dinas Pendidikan berarti Dinas Pendidikan. Kami di BKPSDM hanya sebatas uji kompetensi tentang kepegawaian,” jelas Hardiman.
Ia mengatakan BKPSDM berperan pada aspek administrasi kepegawaian setelah Ukom dilaksanakan oleh instansi pembina.
“Kalau dinas sudah melakukan uji kompetensi, kita menginput data-data mereka,” ujarnya.
Hardiman menegaskan pelaksanaan Ukom bagi jabatan fungsional merupakan kewenangan masing-masing instansi pembina.
“Memang uji kompetensi ini murni masing-masing pembina yang adakan. Kalau kesehatan, ya Dinas Kesehatan. Begitu juga dengan Dinas Pendidikan,” katanya.
Sementara BKPSDM, lanjutnya, tetap menjalankan fungsi koordinasi dan administrasi kepegawaian sesuai kewenangannya.
“Kalau Ukom mengenai BKN, analis SDM-nya itu untuk khusus kepegawaian. Kalau fungsional kesehatan, Dinas Kesehatan. Jadi di masing-masing dinas pembina, kami hanya sebatas koordinasi,” pungkasnya.(**)
Comment