KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial NA (22) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pasangannya inisial NU (32) di Kota Kendari.
NA diamankan pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Tim URC Buser 77 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari serta Patroli Perintis Polresta Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan dugaan KDRT tersebut bermula ketika korban menemukan foto NA bersama seorang perempuan lain yang tersimpan di dalam dompet terlapor.
Temuan tersebut kemudian memicu pertengkaran antara korban dan NA.
“Awalnya pelapor mendapatkan foto terlapor bersama dengan perempuan lain di dalam dompet terlapor, sehingga membuat pelapor marah dan terjadi pertengkaran,” jelas Welliwanto Malau, Minggu (6/9/2026).
Menurutnya, NA kemudian menjelaskan kepada korban bahwa perempuan yang berada dalam foto tersebut merupakan perempuan sewaan. Namun, penjelasan tersebut tidak dipercaya korban sehingga pertengkaran kembali terjadi.
“Terlapor menyampaikan kepada pelapor bahwa perempuan yang bersamanya di foto tersebut adalah perempuan sewaan, namun pelapor tidak percaya sehingga kembali terjadi pertengkaran antara pelapor dan terlapor,” ujarnya.
Dalam situasi tersebut, NA diduga melakukan kekerasan terhadap korban. Peristiwa dugaan KDRT itu terjadi di BTN Pratama King Adam, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Setelah kejadian, terlapor diamankan oleh Piket Pamapta bersama keluarga korban. Selanjutnya, NA dibawa ke Piket Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya terlapor dibawa ke Piket Satreskrim Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” kata Welliwanto.
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan NA dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Kendari untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna memastikan rangkaian kejadian dan memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal yang disangkakan.(**)
Comment