Gugatan Praperadilan Ditolak, Febrie Adriansyah Siap Hadapi Sidang TPPU Emas dan Rp543 Miliar

EDISIINDONESIA.id- Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan siap menjalani proses hukum terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan barang bukti emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar.

Kesiapan tersebut disampaikan setelah gugatan praperadilan yang diajukan ditolak oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum, tentu Bapak Febrie Adriansyah akan hadir dan memberikan keterangan,” ujar kuasa hukumnya, Febri Diansyah, kepada wartawan pada Kamis, 3 September 2026.

Menurut Febri, kehadiran kliennya saat diperiksa penyidik Tim 9 Kejagung hari ini adalah wujud komitmen untuk menghormati jalannya proses hukum. “Kami berharap perkara ini segera disidangkan hingga pokok perkaranya selesai, itu akan semakin baik,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa seluruh rangkaian proses hukum harus berjalan berlandaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU menyusul ditemukannya emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah kediaman kawasan Sentul, Jawa Barat. Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, yakni pelaku usaha swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto.(edisi/tmol)

Comment