Diduga Setubuhi Anak SD, Pria 17 Tahun di Kendari Diringkus Polisi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Buser 77 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang remaja berinisial M (17), yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Remaja tersebut diamankan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Peristiwa yang dilaporkan terjadi sebelumnya, yakni pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, di salah satu rumah di kawasan BTN Cempaka, Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, kejadian bermula ketika korban berada di kamar tantenya. Pelaku kemudian memanggil korban untuk ikut bersamanya.

“Awalnya anak korban berada di kamar tante anak korban, kemudian saudara M memanggil anak korban ikut dengannya. Namun anak korban menolak,” kata Welliwanto, Kamis (3/9/2026).

Menurut dia, pelaku kemudian menarik korban menuju ruang tamu. Di lokasi tersebut, pelaku sempat berusaha mengalihkan perhatian korban dengan memberikan telepon seluler untuk menonton video.

Namun, korban menolak hingga telepon seluler tersebut terjatuh. Setelah itu, pelaku diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami rasa sakit dan kemudian meminta pertolongan. Setelah kejadian, pelaku juga diduga meminta korban agar tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada orang lain.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Keluarga korban selanjutnya mengamankan anak yang diduga sebagai pelaku dan membawanya ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak pelaku, ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga anak pelaku dilakukan penangkapan,” ujar Welliwanto.

M diamankan di Ruangan Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan pelaku dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.(**)

Comment