Polda Sultra Ungkap Peredaran Sabu 466,21 Gram di Kolaka Utara

KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Jumat (28/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (36). Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 466,21 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra yang dipimpin AKP Bahri. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Desa Bukit Tinggi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, pengamatan dan observasi terhadap aktivitas terduga pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan sekitar pukul 13.10 WITA.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam mengatakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku dengan disaksikan kepala desa dan seorang warga.

“Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 13 sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 13 gram,” kata Amri, Senin (31/8/2026).

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya timbangan digital, sachet kosong, telepon genggam serta uang tunai senilai Rp11,4 juta.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah orang tua terduga pelaku yang lokasinya tidak jauh dari tempat penangkapan.

“Dari hasil penggeledahan di kamar dan lemari pakaian, ditemukan lima sachet ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 453,21 gram,” ujarnya.

Di lokasi kedua tersebut, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp11,9 juta.

Dengan temuan dari dua lokasi penggeledahan itu, total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 466,21 gram bruto.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan disita untuk kepentingan pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan yang tidak dikenalnya secara langsung. Komunikasi antara keduanya disebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pemasok sabu tersebut. Namun, nomor telepon yang digunakan untuk berkomunikasi diketahui sudah tidak aktif.

“Petugas masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok dan mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut,” jelas Amri.

Polda Sultra juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada kepolisian terdekat.

“Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.(**)

Comment