EDISIINDONESIA.id— Penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT QSS di Kalimantan Barat bergerak cepat. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menyita sejumlah aset bernilai total lebih dari Rp338,3 miliar.
Penyitaan berlangsung di sejumlah lokasi di wilayah Kalbar pada rentang 25–29 Agustus 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan aset yang diamankan berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS periode 2017–2025. Perkara ini menyeret tersangka SDT alias Aseng beserta pihak lainnya.
“Penyitaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017–2025,” ujar Anang, Sabtu (29/8/2026).
Rincian Aset yang Disita:
Aset Bergerak — Rp336,92 Miliar
7 tongkang & 9 kapal tunda: ~Rp300 miliar
16 unit alat berat: 10 ekskavator, 2 grader, 2 loader, 2 vibro — ~Rp32 miliar
46 dump truck: Hino (23) ~Rp4,37 miliar; Dongfeng (23) ~Rp1,38 miliar
3 mobil operasional: ~Rp550 juta
Aset Tidak Bergerak — Rp1,44 Miliar
Pontianak: 2 bidang tanah & bangunan, 284 m² — ~Rp908,8 juta
Kubu Raya: 3 bidang tanah & bangunan, 588 m² — ~Rp529,9 juta
Semua barang bukti telah disegel, dititipkan, dan divalidasi bersama Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI untuk menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya selama proses hukum berlangsung.
Penyitaan ini merupakan langkah penting dalam penyidikan dugaan penyimpangan izin pertambangan PT QSS yang merugikan keuangan negara.(**)
Comment