KONSEL, EDISIINDONESIA.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pangan Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (26/8/2026).
Dalam pengungkapan yang dilakukan sekitar pukul 03.00 WITA tersebut, polisi mengamankan dua laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Keduanya masing-masing berinisial PA (23) dan YA (20).
Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Herman Eka Purnama, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Lainea dan Kecamatan Laeya.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan PA dan YA di Desa Pangan Jaya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 33 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,66 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Petugas menemukan 33 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,66 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika,” katanya, Kamis (27/8/2026).
Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku serta petunjuk dari telepon seluler dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Dari hasil pengembangan tersebut, sekitar pukul 10.20 WITA, polisi kembali menemukan 16 sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,36 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah titik dan diduga disimpan menggunakan modus sistem tempel.
“Petugas menemukan kembali 16 sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,36 gram yang disimpan menggunakan modus sistem tempel di sejumlah titik,” ujarnya.
Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 49 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 12,02 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni alat pres, timbangan digital, pirex kaca, pipet, sachet kosong, gunting, serta dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, PA dan YA diduga berperan dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (**)
Comment