KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kasus dugaan penganiayaan dan perselingkuhan Sekda Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi, dikabarkan telah menempuh jalur perdamaian, Jumat (21/8/1026).
Kasus dugaan penganiayaan tersebut sebelumnya dilaporkan di Polresta Kendari oleh saudara kandungnya.
Sementara dugaan perzinaan dilayangkan oleh istrinya di Polda Sultra setelah Ichsan Porosi digrebek didalam mobil bersama perempuan lain.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau membenarkan adanya perdamaian tersebut.
“Terkait masalah pak Ichsan Porosi dari hasil gelar perkara dan penetapan pengadilan sesuai dengan KUHAP 20 tahun 2025 yang terbaru, istrinya telah mencabut laporannya di Polda yaitu dibagian krimum,” kata Malau.
Lebih lanjut, kata dia, pencabutan laporan ini sebagai langkah penting dalam menempuh jalur perdamaian.
Begitupun dugaan kasus penganiayaan, Ichsan Porosi memiliki kewajiban untuk memberikan gak pengobatan kepada saudara kandungnya sampai sembuh seperti sedia kala.
“Perdamainnya itu terdapat beberapa poin poin salah satunya menyembuhkan korban sampai sembuh. Itu hak korban telah terpenuhi kembali dan memohon maaf,” ujarnya.
Malau menjelaskan, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kendari, status tersangka terhadap Ichsan Porosi telah dicabut dalam rangka penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
“Dari hasil putusan penetapan pengadilan negeri kota kendari disetujui bahwasanya status tersangka dicabut tapi bukan gugur. Tapi berhenti mekanisme penyidikan melalui keadilan restortive justice,” pungkasnya. (**)
Comment