Dijamin Transparan, Proyek Rehabilitasi Pelabuhan Kolaka Rp64 Miliar Diawasi Polda dan Kejati

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id- Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra bersama-sama mengawal pelaksanaan proyek rehabilitasi fasilitas Pelabuhan Kolaka senilai Rp 64,13 miliar. Proyek milik Kementerian Perhubungan ini dikerjakan melalui skema kontrak tahun jamak (Multi Years Contract/MYC) untuk periode 2026–2028.

Pengawalan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar proyek yang berlangsung sejak 15 Juni 2026 hingga Januari 2028 dapat berjalan sesuai rencana, bebas dari hambatan hukum maupun gangguan selama pelaksanaannya.

Dalam kesempatan tersebut, Kejati Sultra juga melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan PT Sulawesi Makmur Perkasa selaku kontraktor pelaksana. Penandatanganan ini menjadi wujud komitmen bersama agar proyek dikerjakan secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat permintaan pendampingan dari Kepala Syahbandar terkait proyek rehabilitasi Pelabuhan Kolaka.

“Ini sejalan dengan tugas pokok dan fungsi kami di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra. Sifatnya adalah pendampingan. Apabila ke depan ada hal yang perlu dikonsultasikan, dapat segera dikoordinasikan. Kami terbuka untuk mencegah munculnya permasalahan dalam pelaksanaan proyek ini,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Kejati Sultra, Rubiani, menegaskan pendampingan tersebut bertujuan untuk memitigasi berbagai potensi hambatan yang mungkin muncul selama pekerjaan berlangsung.

“Kami hadir untuk memitigasi segala risiko dan hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Bagian intelijen akan bekerja sama dengan PPK, pengguna jasa, dan pihak penyedia jasa agar pekerjaan berjalan sesuai rencana dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Kami juga akan saling bertukar informasi terkait kemajuan dan dinamika yang terjadi di lapangan,” jelasnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Perhubungan, Dedi, menyampaikan bahwa proyek rehabilitasi ini dilaksanakan oleh PT Sulawesi Makmur Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 64.134.423.171.
Rehabilitasi dilakukan mengingat struktur bawah dermaga sudah sangat membutuhkan perbaikan menyeluruh.
“Struktur bawah pelabuhan memang sudah saatnya direhabilitasi,” ujarnya.

Anggaran proyek dialokasikan secara bertahap: Rp 24,8 miliar pada 2026, Rp 33,34 miliar pada 2027, dan Rp 5,9 miliar pada 2028.

Pada tahun pertama, pekerjaan difokuskan pada rehabilitasi dermaga segmen 2 sepanjang 50 meter. Tahun 2027 akan dilanjutkan pada sepanjang 100 meter, sehingga total panjang dermaga yang direhabilitasi mencapai 150 meter.

Perwakilan PT Sulawesi Makmur Perkasa, Rizki, menegaskan pihaknya berkomitmen penuh menyelesaikan seluruh pekerjaan tepat waktu sesuai kesepakatan dalam kontrak.

“Kami optimis seluruh pekerjaan dapat diselesaikan tepat sasaran dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tegasnya.(**)

Comment