KOLAKA, EDISIINDONESIA.id– Kuasa hukum Oktavianus, Dr. Supriadi, resmi mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (13/8/2026).
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan milik kliennya seluas sekitar satu hektare yang telah bersertifikat, terletak di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Menurut Supriadi, lahan tersebut kini diduga telah digunakan untuk menunjang operasional dermaga atau jetty milik PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP).
Dalam gugatan ini, PT IPIP ditetapkan sebagai salah satu pihak tergugat. Selain perusahaan, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Pomalaa juga turut digugat. KUPP Pomalaa dinilai ikut bertanggung jawab karena diduga menerbitkan rekomendasi izin operasional jetty tanpa melakukan verifikasi dan validasi yang memadai terhadap dokumen kepemilikan lahan tersebut.
Supriadi menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan, proses penerbitan izin operasional wajib didukung dengan dokumen hak atas lahan yang sah dan tidak sedang dalam status sengketa.
“Hak atas lahan klien kami sama sekali tidak pernah diganti rugi. Tanpa koordinasi maupun konfirmasi terlebih dahulu, PT IPIP langsung menimbun dan meratakan lahan empang milik klien hingga bukti pengelolaannya hilang,” ungkap Supriadi belum lama ini.
Ia menambahkan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan sebelumnya. Namun, sejauh ini belum terlihat adanya itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan pembebasan lahan maupun memberikan ganti rugi kepada pemilik sah.
Supriadi menilai sikap perusahaan tidak kooperatif. Bahkan, pihaknya menghadapi sejumlah tantangan dalam upaya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Kami menilai tindakan tersebut sangat merugikan dan terkesan menindas masyarakat kecil yang kerap tidak berdaya ketika berhadapan dengan kekuatan korporasi,” tegasnya.
Ia menegaskan, kehadiran investasi di daerah semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Namun, pembangunan dan investasi tidak boleh mengabaikan hak kepemilikan warga, terlebih atas tanah yang sudah memiliki bukti kepemilikan sah.
“Investasi yang masuk ke daerah seharusnya membawa kemanfaatan dan peningkatan kesejahteraan, bukan justru merampas hak milik masyarakat secara sepihak. Namun kenyataannya, hak-hak masyarakat justru diduga dirampas — salah satunya milik klien kami,” jelasnya.
Atas dugaan penguasaan lahan tanpa izin tersebut, Oktavianus selaku pemilik lahan menyatakan telah mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil. Melalui gugatan yang diajukan ke PN Kolaka, pihak penggugat berharap proses hukum dapat memberikan kepastian mengenai status dan hak atas lahan tersebut, sekaligus menjadi jalan untuk memperoleh keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak PT IPIP maupun KUPP Pomalaa terkait gugatan dan tudingan yang disampaikan pihak penggugat.(**)
Comment