KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 61 Kendari untuk Tahun Anggaran 2023–2026 kian memanas. La Ode Hasanuddin Kansi, atau yang akrab disapa LHK, meminta Kejaksaan Negeri Kendari tidak bermain-main dalam menangani perkara ini dan segera mengusut tuntas.
LHK, pendiri sekaligus Dewan Pembina DPP AP2 Indonesia yang juga aktif mengawasi dunia pendidikan, menyatakan laporan dugaan penyalahgunaan dana ini sudah disampaikan ke Kejari Kendari sejak beberapa tahun lalu.
Seharusnya saat ini proses sudah berjalan hingga tahap penyelidikan maupun penyidikan, dengan memeriksa para saksi kunci yang mengetahui cara pengelolaan dana tersebut.
“Dugaan korupsi dalam pengelolaan dana BOS SDN 61 Kendari sudah terlihat jelas. Tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan Negeri Kendari untuk menunda proses hukum,” tegasnya.
LHK mendesak pihak kejaksaan segera menelusuri kerugian negara yang terjadi. Jika sudah memegang barang bukti, Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus segera ditahan.
Menurut keterangan LHK, masalah ini bermula pada 2023–2026. AP2 Sultra melakukan peninjauan ke sekolah setelah menerima laporan dari masyarakat, lalu langsung melaporkannya ke Kejari Kendari.
“Laporan pertanggungjawaban keuangan sekolah kami nilai penuh rekayasa. Mulai dari belanja alat tulis, kebutuhan ruang kelas dan kantor, pemeliharaan gedung, upah pekerja, hingga sewa kantin — semuanya tampak direkayasa. Kejaksaan tidak boleh tutup mata,” ujar LHK.
SDN 61 Kendari setiap tahun mengelola dana BOS sebesar 700 hingga 800 juta rupiah. Selama tiga tahun, ke mana saja uang itu dipakai?
“Ini saatnya Kejari Kendari membongkar skandal yang selama ini diduga hanya dibagi-bagi oleh para pelaku dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” tandasnya.
Berdasarkan temuan, pencairan anggaran dilakukan oleh bendahara dan kepala sekolah, lalu uang disimpan di brankas sekolah. Pengelolaan diduga sepenuhnya dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara sendiri, tanpa melibatkan pihak lain secara sah. Ada beberapa pelanggaran yang terlihat jelas:
Tidak pernah dibentuk Tim Dana BOS
Tidak pernah ada rapat penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang melibatkan komite sekolah dan dewan guru
RKAS diduga dibuat sendiri oleh kepala sekolah, bendahara, dan satu operator saja tanpa persetujuan pihak berwenang
Isi RKAS tidak sesuai dengan laporan realisasi, dan penggunaan anggaran tidak cocok dengan bukti pengeluaran yang ada
LHK menegaskan, dalam laporan pertanggungjawaban dana BOS tahun 2023 hingga 2025, ditemukan banyak hal yang tidak benar dan diduga fiktif
Sebagai informasi, dana BOS adalah dana yang dipakai untuk membiayai kebutuhan operasional sekolah, diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 2 Tahun 2022. Terdiri dari dana BOS Reguler dan BOS Kinerja, uang ini dipakai untuk kebutuhan seperti penerimaan siswa baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan belajar, pemeliharaan gedung, hingga langganan listrik dan air semua harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.(**)
Comment