Jokowi di Sidang: Belum Lihat Ijazah Asli, Kok Langsung Bilang Palsu

EDISIINDONESIA.id- Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mempertanyakan logika pihak yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu — padahal pihak tersebut belum pernah melihat dokumen aslinya sama sekali. Hal itu disampaikannya saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

“Belum lihat ijazah aslinya, kok sudah bilang palsu. Logika berpikirnya seperti apa?” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan itu, Jokowi akhirnya memperlihatkan secara langsung ijazah asli sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), lengkap dengan dokumen pendidikan lainnya mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA.

Ia juga meluruskan berbagai hal terkait masa studinya di Fakultas Kehutanan UGM, termasuk proses penyusunan skripsi. Jokowi menyampaikan bahwa ia harus mengajukan usulan judul skripsi hingga tiga kali sebelum akhirnya disetujui oleh dosen pembimbingnya, Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro.

“Yang Mulia, terkait skripsi saya, saya ingin menyampaikan bahwa proposal judul diajukan sampai tiga kali kepada dosen pembimbing, Bapak Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro,” jelasnya.

Jokowi menegaskan bahwa dokumen yang beredar dan disebut sebagai halaman pengesahan skripsinya adalah tidak benar. Dokumen tersebut tidak mencantumkan identitasnya dan justru menampilkan foto orang lain. Ia juga meluruskan penggunaan istilah: karya ilmiah yang ia susun adalah **skripsi**, bukan tesis sebagaimana tertulis pada dokumen yang dipersoalkan.

“Di tulisan saya tertulis skripsi, tidak ada satu pun tulisan tesis,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 1985, jenis huruf Times New Roman memang umum digunakan dalam pencetakan ribuan skripsi di lingkungan kampus.

Persidangan ini merupakan bagian dari perkara yang menjerat Roy Suryo selaku terdakwa. Ia didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran informasi elektronik terkait tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi. Jaksa menuduh Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, hingga perusakan informasi elektronik secara sengaja dan tanpa hak.

Akibat tuduhan tersebut, Jokowi dinilai mengalami kerugian berupa tercemarnya nama baik secara pribadi. Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(edisi/rmol)

Comment