KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT CSM menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap perusahaan tersebut yang melibatkan Direktur PT GAN, Mahaputra Djafir Oda, di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (4/11/2026).
Kuasa Hukum PT GAN, La Ode Muhammad Hiwayat, mempertanyakan keabsahan IUP Operasi Produksi (OP) PT CSM, khususnya terkait perbedaan luas wilayah izin yang tercantum dalam sejumlah dokumen perizinan pertambangan.
Dalam keterangannya, Hiwayat menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya, IUP PT CSM dengan luas wilayah 475 hektare disebut berstatus eksplorasi. Sementara itu, izin Operasi Produksi yang menjadi acuan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara merujuk pada IUP Nomor 540/62 Tahun 2011 dengan luas wilayah sekitar 20 hektare.
Menurutnya, perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian data antara dokumen yang digunakan pemerintah daerah dan dokumen yang diakui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hiwayat juga menyinggung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menurut pemahaman pihaknya berkaitan dengan pengaktifan kembali IUP sebelumnya, bukan penerbitan izin baru dengan luas wilayah 475 hektare.
“Yang dikembalikan dan diaktifkan kembali adalah IUP Nomor 540/62 Tahun 2011 dengan luas 20 hektare, bukan penerbitan IUP baru seluas 475 hektare,” ujar Hiwayat.
Ia menambahkan, pihaknya masih mempertanyakan dasar Kementerian ESDM dalam mengakui IUP Operasi Produksi seluas 475 hektare tersebut.
Pasalnya, menurut Hiwayat, terdapat sejumlah dokumen yang memiliki nomor dan tahun penerbitan sama, tetapi mencantumkan luas wilayah berbeda.
Kondisi tersebut, kata dia, perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan keabsahan dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan pertambangan PT CSM.
Bagi pihak kuasa hukum PT GAN, kejelasan status dan legalitas IUP tersebut merupakan aspek penting dalam memahami duduk perkara yang menjerat Direktur PT GAN, Mahaputra Djafir Oda.
Persoalan perbedaan dokumen perizinan itu pun menjadi salah satu hal yang disoroti dalam persidangan, terutama untuk memperjelas status izin pertambangan PT CSM di Kabupaten Kolaka Utara. (**)
Comment