EDISIINDONESIA.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan siap menghadiri persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo jika diminta hadir sebagai saksi.
Namun, Jokowi mengaku belum mengetahui apakah dirinya telah menerima panggilan untuk menghadiri sidang yang dijadwalkan pada 5 November 2026.
“Kalau memang diundang, ya insyaallah saya akan hadir,” ujarnya saat ditemui awak media di kediamannya di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (29/10/2026).
Jokowi menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk apabila diminta memberikan keterangan di persidangan perkara yang menjerat Roy Suryo tersebut.
“Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tandas Jokowi.
Meski menyatakan kesediaannya untuk hadir, Jokowi mengaku belum mengetahui secara pasti apakah dirinya akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pada Kamis (5/11/2026) mendatang.
“Belum tahu (hadir dalam sidang tanggal 5 November). Jika ada undangan, insyaallah saya hadir. Belum tahu (undangan sudah diterima atau belum), coba nanti dicek,” kata Jokowi.
Saat ditanya mengenai persiapan apabila benar-benar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Roy Suryo, Jokowi mengatakan akan memberikan jawaban sesuai dengan pertanyaan yang diajukan dalam persidangan.
“Ya menjawab apa yang ditanyakan, begitu saja. Menyampaikan apa yang ditanyakan oleh para pihak, baik oleh Yang Mulia para hakim, jaksa penuntut umum, maupun dari pengacara para terdakwa,” pungkas Jokowi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo.
Permintaan izin untuk menghadirkan Jokowi disampaikan JPU kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (28/10/2026).
JPU merencanakan pemeriksaan Jokowi sebagai saksi pada Kamis (5/11/2026). Rencana tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang sedang berjalan di pengadilan.
Meski demikian, kehadiran Jokowi masih bergantung pada proses pemanggilan dan pelaksanaan persidangan. Jokowi sendiri menegaskan akan menghormati proses hukum dan bersedia hadir apabila diminta memberikan keterangan.
Sidang tersebut akan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menempatkan Roy Suryo sebagai terdakwa. Keterangan saksi yang dihadirkan jaksa nantinya akan menjadi bagian dari materi yang diperiksa majelis hakim dalam proses pembuktian. (edisi/bs)
Comment