Sikap 8 Fraksi DPR soal Hak Angket dan Pemakzulan Gibran

EDISIINDONESIA.id – Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir. Berbagai langkah hukum dan politik ditempuh untuk mempersoalkan dokumen pendidikan putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut, mulai dari jalur Mahkamah Konstitusi (MK), pelaporan ke Bareskrim Polri, hingga penyampaian surat kepada DPR. BacaKoran Harian

Di tengah perkembangan tersebut, wacana penggunaan hak angket DPR untuk mengusut polemik ijazah Gibran turut mengemuka. Bahkan, pembahasan berkembang hingga menyentuh kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden.

Namun, langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara instan. Selain harus memenuhi persyaratan konstitusional, usulan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden juga harus melalui tahapan hukum yang melibatkan MK dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Sementara itu, sikap partai politik di parlemen belum sepenuhnya seragam. Ada yang membuka ruang komunikasi, ada yang masih mengkaji usulan hak angket, dan ada pula yang menekankan pentingnya stabilitas politik.

Lantas, bagaimana peta sikap delapan fraksi DPR terhadap polemik ijazah Gibran dan wacana pemakzulan tersebut?

Sikap 8 Fraksi DPR soal Hak Angket dan Pemakzulan Gibran

1. PDIP Buka Ruang Dialog dengan PKS

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, membuka ruang dialog dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait wacana penggunaan hak angket untuk mengusut polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan PDIP menjadi pengusul hak angket, Komarudin menyebut masih ada sejumlah pertimbangan. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap anggota DPR memiliki hak konstitusional yang dijamin undang-undang.

“Saya tidak bicara mewakili fraksi. Saya bicara sebagai anggota DPR yang punya hak konstitusi dalam undang-undang konstitusi. Fraksi apa kan banyak, masih banyak pertimbangan segala macam itu, nanti urusan yang punya urusan tugas di situ,” tegasnya, dikutip Jumat, (23/10/2026).

Pernyataan Komarudin belum menunjukkan keputusan resmi Fraksi PDIP untuk menggulirkan hak angket. Namun, ia membuka ruang pembicaraan mengenai penggunaan hak konstitusional anggota DPR.

2. PKS Masih Menjajaki Dukungan Hak Angket

Politikus PKS, Mardani Ali Sera, mengakui bahwa pengguliran hak angket membutuhkan dukungan politik dan pemenuhan persyaratan konstitusional.

Menurutnya, usulan tersebut harus melibatkan sedikitnya 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi.

“Untuk angket kan butuh minimal 25 anggota dewan dari lebih dari satu fraksi. Nah, kami lagi coba lihat. Tentu opsinya ada banyak. Kita lihat hasil komunikasi, baru kami akan menyatakan sikap,” terang Mardani.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa PKS masih menjajaki komunikasi dengan pihak-pihak terkait sebelum menyampaikan sikap resmi mengenai hak angket untuk mengusut polemik ijazah Gibran. LayananPublik

3. Presiden PKS Minta Fraksi Kaji Usulan Pansus

Presiden PKS, Al Muzzammil Yusuf, meminta Fraksi PKS DPR mengkaji usulan penggunaan hak angket untuk membentuk panitia khusus (pansus) terkait polemik ijazah Gibran.

Selain melakukan kajian internal, Fraksi PKS juga diminta menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk pimpinan DPR, guna menindaklanjuti usulan tersebut.

Arahan itu disampaikan Muzzammil setelah menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil, di antaranya Ray Rangkuti, Ubedillah Badrun, dan Effendi Ghazali, di kantornya di Jakarta Selatan.

Dengan demikian, langkah PKS masih berada pada tahap kajian dan komunikasi politik, belum menjadi keputusan final untuk mengajukan hak angket.

4. Demokrat Terbuka Terima Audiensi Penggugat Ijazah Gibran

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan partainya terbuka menerima audiensi dari pihak-pihak yang mempersoalkan ijazah Gibran.

Ia menegaskan bahwa Demokrat memberikan ruang bagi berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

“Partai Demokrat terbuka bagi elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Partai Demokrat terbuka untuk siapa pun,” jelas Herman.

Meski demikian, keterbukaan menerima aspirasi tidak serta-merta berarti Demokrat telah memutuskan mendukung hak angket ataupun pemakzulan Gibran.

5. Golkar Sebut Pemakzulan Bergantung pada Konsensus Partai

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan DPR dapat menggunakan hak konstitusionalnya untuk memproses dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Namun, ia menilai langkah politik tersebut bergantung pada kesepakatan para pimpinan partai politik di parlemen.

“Kalau soal pemakzulan, itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik utama yang ada di DPR,” kata Doli di Gedung DPR, Jakarta.

Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya konsensus politik dalam pembahasan wacana pemakzulan. Meski demikian, keputusan politik di parlemen tetap harus berjalan sesuai prosedur konstitusional yang berlaku.

6. PAN Tekankan Kepentingan Bangsa dan Negara

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga, mengatakan partainya ingin mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dalam menyikapi dinamika politik yang berkembang.

Ia menegaskan bahwa kepentingan kekuasaan tidak boleh menjadi tujuan utama.

“Tujuannya untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kekuasaan,” ujarnya.

Pernyataan Viva Yoga belum secara eksplisit menunjukkan dukungan atau penolakan PAN terhadap usulan hak angket maupun pemakzulan Gibran. LayananPublik

7. PKB Belum Tentukan Sikap

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum mengambil sikap resmi mengenai wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.

Politikus PKB sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan partainya masih mengkaji salinan putusan MK yang berkaitan dengan polemik tersebut.

“Belum, sampai sejauh ini PKB belum bersikap secara resmi karena kita masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan secara lengkap,” kata Khozin di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat.

Ia menegaskan bahwa partainya masih menunggu salinan resmi putusan untuk dijadikan bahan pertimbangan.

“Kita sedang menunggu salinan resminya, putusannya untuk dilakukan kajian dan kalkulasi. Ya pada saatnya nanti akan diinformasikan,” imbuhnya.

Dengan demikian, PKB belum menyampaikan keputusan resmi mengenai dukungan terhadap hak angket atau pemakzulan Wakil Presiden.

8. NasDem Bantah Surat Usulan Pemakzulan Gibran

Partai NasDem turut menjadi sorotan setelah beredar surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 yang mencantumkan nama anggota DPR dari Fraksi NasDem, Tonny Tesar, sebagai pengusul pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR.

Surat tersebut beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik di tengah polemik ijazah Wakil Presiden.

Namun, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, membantah keaslian dokumen tersebut.

“Surat itu enggak benar, hoaks,” kata Sahroni.

Bantahan tersebut menegaskan bahwa surat yang beredar tidak dapat dijadikan bukti bahwa Fraksi NasDem secara resmi telah mengajukan pemakzulan Gibran.

Gerindra Tekankan Stabilitas Politik

Di luar delapan fraksi yang pernyataannya menjadi sorotan, Partai Gerindra juga menyampaikan pandangan mengenai dinamika politik tersebut.

Juru Bicara Partai Gerindra, Kamrussamad, mengatakan partainya menghendaki stabilitas politik agar pemerintah dapat menjalankan agenda pembangunan nasional secara efektif.

Gerindra khawatir dinamika politik yang tidak produktif dapat mengganggu pelaksanaan tugas DPR, termasuk pengawasan terhadap efektivitas kebijakan pemerintah.

“Fraksi Partai Gerindra membutuhkan jaminan stabilitas politik. Jadi supaya seluruh energi masyarakat kita, energi bangsa kita betul-betul bersama-sama mengatasi, karena sekarang kita ini tengah terjebak di middle income trap,” kata Kamrussamad dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Kamis (8/10/2026).

Pernyataan tersebut menempatkan stabilitas politik dan agenda pembangunan sebagai perhatian utama Gerindra dalam menyikapi dinamika yang berkembang.

Bagaimana Mekanisme Pemakzulan Wakil Presiden?

Wacana pemakzulan Gibran tidak bisa dilepaskan dari ketentuan konstitusi. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur dasar serta mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, pemberhentian dapat diusulkan apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Pemberhentian juga dimungkinkan apabila yang bersangkutan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dalam konteks polemik ijazah Gibran, dugaan mengenai legalitas dokumen pencalonan tidak otomatis menjadi dasar pemakzulan. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang sesuai. LayananPublik

Adapun mekanisme pemberhentian meliputi beberapa tahapan:

– DPR menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

– DPR mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut.

– Pengajuan harus memenuhi persyaratan kehadiran dan persetujuan anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

– MK memeriksa dan memutus apakah pendapat DPR terbukti secara hukum.

– MPR mengambil keputusan atas usul pemberhentian melalui sidang yang memenuhi ketentuan kuorum dan persetujuan konstitusional.

Karena itu, hak angket dan pemakzulan merupakan dua mekanisme berbeda. Hak angket dapat menjadi instrumen penyelidikan DPR dalam lingkup kewenangannya, sedangkan pemakzulan harus melalui tahapan konstitusional yang telah ditentukan.

Peta Sikap Partai Belum Menunjukkan Keputusan Pemakzulan

Sejumlah pernyataan politikus DPR memperlihatkan beragam respons terhadap wacana hak angket dan pemakzulan Gibran. Ada yang membuka ruang dialog, menjajaki dukungan lintas fraksi, meminta kajian internal, menerima aspirasi masyarakat, hingga menekankan stabilitas politik.

Namun, pernyataan tersebut perlu dibedakan dari keputusan resmi masing-masing fraksi. Keterbukaan menerima aspirasi tidak sama dengan dukungan terhadap hak angket, sementara pembahasan hak angket juga tidak otomatis berujung pada pemakzulan.

Pada akhirnya, perkembangan polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka akan bergantung pada proses hukum, bukti yang diajukan, serta langkah resmi lembaga yang berwenang. Setiap upaya melalui DPR harus memenuhi persyaratan konstitusional, bukan semata-mata didorong oleh dinamika politik atau desakan publik. (edisi/fajar)

Comment