Kasus Denny Indrayana: THMP Ajukan Praperadilan, Abraham Samad Bantah Tuduhan Korupsi

EDISIINDONESIA.id — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek payment gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kembali menjadi sorotan. Tim Hukum Merah Putih (THMP) bersama Relawan Garuda 08 mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mempersoalkan kelanjutan perkara yang dinilai telah berjalan hampir satu dekade tanpa kejelasan.

Permohonan tersebut diajukan pada Rabu (21/10/2026). Ketua THMP, C. Suhadi, menyatakan langkah ini diambil untuk memperoleh kepastian hukum atas perkara yang sejak Denny ditetapkan sebagai tersangka belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Kami mengajukan permohonan terkait kasus Bapak Dr. Denny Indrayana. Perkara ini diprediksi sudah berjalan hampir 10 tahun, namun tidak ada perkembangan yang jelas,” ujar Suhadi kepada awak media.

Mempertanyakan Status Penyidikan

Suhadi menjelaskan, permohonan praperadilan didasari penilaian bahwa status perkara belum memperoleh kepastian hukum. Hingga kini, penyidikan belum dihentikan secara resmi dan belum ada surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 yang diterbitkan.
Pihaknya merujuk Pasal 158 huruf e dalam KUHAP baru yang menurut penafsiran mereka membuka ruang praperadilan terhadap perkara yang tidak menunjukkan perkembangan.

“Inilah yang kami lakukan, sebagai bentuk mencari kepastian hukum terkait kasus tersebut,” tegasnya.

Suhadi menegaskan, apabila perkara belum dihentikan, aparat penegak hukum wajib memberikan kejelasan kelanjutan proses. Penanganan tidak boleh berhenti hanya pada tahap penetapan tersangka.

“Belum ada penghentian berarti perkara harus dilanjutkan. Bukan hanya sampai penyidikan dan penetapan tersangka, tetapi harus dilanjutkan ke penuntutan hingga persidangan,” tambahnya.

Sementara itu, apakah permohonan ini dapat diterima sepenuhnya akan dinilai hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Bantah Terkait Polemik Pendidikan Gibran

Pengajuan ini berlangsung di tengah sorotan terhadap langkah hukum Denny terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun Suhadi menolak keterkaitan kedua hal tersebut.

“Bukan karena itu. Sebetulnya rencana ini sudah ada sejak awal. Kami melakukannya karena memperhatikan dimensi penegakan hukum,” jelasnya.

Meski demikian, waktu pengajuan dan latar belakang para pihak tetap menjadi konteks yang menyertai perkembangan perkara ini.
Sejarah Perkara

Kasus bermula dari proyek layanan pembayaran paspor tahun anggaran 2014, saat Denny menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM. Pada Maret 2015, Bareskrim Polri menetapkan Denny sebagai tersangka. Kepolisian menduga terdapat penyimpangan mekanisme pembayaran, termasuk penampungan dana masyarakat melalui pihak vendor sebelum disetorkan ke negara, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp32,09 miliar serta dugaan pungutan liar sebesar Rp605 juta.

Angka-angka tersebut merupakan nilai dugaan dalam penanganan awal; pembuktian kesalahan tetap harus melalui proses hukum yang sah.

Abraham Samad: Denny Dikriminalisasi

Di sisi lain, mantan Ketua KPK Abraham Samad membela Denny. Ia menilai tuduhan korupsi tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk kriminalisasi.

“Yang sebenarnya terjadi, Denny Indrayana selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM justru melakukan perbaikan tata kelola di kementerian. Bukan Denny melakukan korupsi di proyek Payment Gateway,” tegas Abraham.

Ia menilai tuduhan yang beredar tidak didukung pembuktian yang memadai.

“Desas-desus bahwa Prof. Denny melakukan korupsi itu adalah fitnah, tuduhan tanpa dasar hukum. Intinya, beliau dikriminalisasi dan difitnah untuk menjatuhkan reputasinya sebagai seorang intelektual,” ucapnya.

Abraham menegaskan penetapan tersangka harus didasari bukti yang kuat, dan penanganan perkara harus didukung hasil pemeriksaan, audit, serta alat bukti yang sah. Pandangan ini merupakan penilaian pribadi Abraham, bukan putusan pengadilan.

Kepastian Hukum Menjadi Kunci

Pengajuan praperadilan ini kembali menyoroti pertanyaan mendasar: apakah perkara akan dilanjutkan, dihentikan sesuai prosedur, atau diselesaikan melalui jalur hukum yang ditempuh.

Perlu ditegaskan, permohonan praperadilan ini tidak otomatis membuktikan kesalahan maupun membebaskan Denny. Hasil akhirnya bergantung pada pemeriksaan majelis hakim terhadap permohonan dan ketentuan hukum yang berlaku.(edisi/fajar)

Comment