Eks Ketua Komisi II DPR Buka Suara Soal Pasal Selundupan terkait Pencalonan Gibran

EDISIINDONESIA.id – Mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia, buka suara mengenai polemik dugaan pasal selundupan yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. BacaKoran Harian

Doli mengaku tidak mengetahui dari mana pasal yang dipersoalkan itu berasal maupun siapa pihak yang diduga memasukkannya.

Ia menegaskan, selama menjalankan tugas di Komisi II DPR, pihaknya tidak pernah mengetahui adanya pasal tersebut yang diajukan untuk dibahas.

Ahmad Doli Mengaku Tidak Tahu Asal-usul Pasal

Doli mengatakan, dirinya tidak memiliki niat untuk mencari tahu lebih jauh mengenai dugaan pasal selundupan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan itu bukan bagian dari kewenangan yang dijalankan Komisi II DPR saat dirinya masih menjabat.

“Ya apa ya kami sih tidak punya apa intention ya untuk mencari tahu gitu ya. Apa namanya ya dan itu bukan kewenangan kami juga,” ujar Doli, dikutip fajar.co.id, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, tugas Komisi II DPR ketika itu adalah bermitra dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan fungsi legislasi maupun pengawasan sesuai bidang kerja komisi.

“Ya kan tugas kami waktu itu adalah sebagai DPR Komisi 2 mereka kami anggap mitra gitu ya, mitra kerja kami,” tukasnya.

Doli menyebut, apabila pihaknya mengetahui adanya pelaksanaan tanggung jawab mitra kerja yang menyimpang, Komisi II DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan memberikan peringatan.

“Ya kalau kami tahu waktu itu ada apa pelaksanaan tanggung jawab mereka yang miring-miring gitu, tugas kami dalam fungsi pengawasannya kami ingatkan gitu ya. Sekedar itu aja,” ucap dia.

Pasal Tersebut Tidak Pernah Dibahas

Doli kemudian menegaskan bahwa sejauh pengetahuannya, pasal yang kini dipersoalkan itu tidak pernah dibahas bersama Komisi II DPR selama dirinya menjalankan tugas pada periode 2019-2024.

“Nah sekarang kan kita nggak tahu nih ya kan, yang kami hanya tahu sampai sekarang adalah bahwa itu tidak pernah dibahas, dan kami tidak pernah tahu ada pasal itu diajukan untuk dibahas gitu loh.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Doli mengaku tidak mengetahui proses yang melatarbelakangi munculnya ketentuan yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran. BacaIsu Politik

Namun, keterangan Doli mengenai apa yang diketahuinya selama menjabat tidak dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan proses pembentukan aturan tersebut.

Penelusuran mengenai pasal yang dipersoalkan tetap membutuhkan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses penyusunan dan pembahasannya.

Lebih lanjut, Doli mempertanyakan dari mana pasal tersebut berasal dan siapa pihak yang diduga memasukkannya.

Ia menilai pertanyaan mengenai kemungkinan adanya titipan maupun alasan pasal itu diteruskan semestinya diajukan kepada pihak yang mengetahui prosesnya.

“Masuknya dari mana, siapa yang nitip, segala macam gitu, ya saya kira ya saya kan sudah menyelesaikan tanggung jawab kami waktu itu, gitu lho,” sebutnya.

Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak lagi memiliki kewenangan untuk menelusuri motif maupun asal-usul ketentuan tersebut setelah menyelesaikan masa tugas sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

“Jadi kami nggak punya kewenangan juga apa posisi atau kewenangan kami untuk mencari-cari tahu mereka motifnya apa, terus kemudian, apa namanya, dari mana gitu lho,” imbuhnya.

Bagi Doli, pihak yang terlibat dalam proses penyusunan atau pengajuan ketentuan tersebut merupakan pihak yang lebih tepat untuk dimintai penjelasan.

Minta Pihak Terkait Jelaskan Alasan Pasal Tidak Dibahas

Doli secara khusus mendorong agar pihak yang mengetahui proses tersebut menjelaskan mengapa pasal yang dipersoalkan tidak diajukan untuk dibahas.

Ia juga mempertanyakan alasan atau pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut.

“Saya kira yang perlu ditanya mereka, gitu ya. Kenapa itu pasal tidak diajukan untuk dibahas, apa reasoning-nya gitu kan,” timpalnya.

Kata dia, apabila memang terdapat pihak yang menitipkan pasal, perlu pula dijelaskan siapa pihak tersebut dan apa alasan ketentuan itu diteruskan.

“Kalau misalnya pun ada yang nitip, siapa yang nitip, gitu ya, apa apa apa namanya alasan untuk diteruskan kalau ada yang nitip. Saya kira ya ditanya sama yang bersangkutan saja,” tandasnya.

Sebelumnya, mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, kembali membeberkan alasan dirinya bersama pihak yang mengajukan perkara terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. BacaIsu Politik

Denny menilai persoalan pencalonan Gibran bukan hanya berkaitan dengan syarat usia yang sebelumnya menjadi polemik, tetapi juga menyangkut persyaratan pendidikan.

Ia bahkan menyebut terdapat persoalan administratif terkait dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dikatakan Denny, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pencalonan Gibran perlu dibatalkan atau didiskualifikasi.

Denny Bicara Syarat Umur dan Pendidikan

Denny mengatakan ada dua persoalan yang menurutnya perlu diperhatikan dalam pencalonan Gibran.

Pertama, ia menyinggung perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang menjadi polemik menjelang Pilpres 2024. Kedua, Denny mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran.

“Jadi kenapa Gibran wajib dibatalkan, didiskualifikasi? Karena kita bukan hanya diakali dengan syarat umur melalui putusan Paman Usman untuk penakan Gibran itu, kita juga dikadali dengan syarat pendidikan yang menggibran,” ujar Denny, dikutip fajar.co.id, Selasa (22/9/2026). BacaIsu Politik

Ia kemudian menjelaskan persoalan pendidikan yang dimaksud.

Diungkapkan Denny, dokumen yang digunakan Gibran berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang pernah ditempuhnya di UTS Insearch Sydney.

Denny kemudian mempertanyakan keberadaan dokumen yang menurutnya dapat membuktikan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan di UTS Insearch Sydney.

Ia menyebut tidak menemukan dokumen berupa ijazah maupun transkrip nilai yang dimaksud.

“Tapi gak ada dokumen yang menunjukkan dia tamat pendidikan di Insearch, itu gak ada. Gak ada ijazah, gak ada transkrip nilai, gak ada bukti apa-apa,” kata Denny.

Denny mengatakan pihaknya telah meminta dokumen terkait melalui Komisi Informasi Publik (KIP) dan menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, menurut dia, respons yang diterima justru menyatakan dokumen tersebut ada dan lengkap.

“Sudah diminta ke KIP, ke PTUN, dua kali malah jawaban kementerian pokoknya ada, pokoknya lengkap,” tukasnya.

Pasal dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Selain persoalan dokumen, Denny juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Peraturan tersebut memang tercatat sebagai regulasi KPU yang mengatur pencalonan Pilpres 2024.

Denny secara khusus mempermasalahkan ketentuan yang memberikan pengecualian terhadap calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

“Padahal ada peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 nya yang pasal 18 etikanya menggibran bayangkan diatur calon wakil presiden yang sekolahnya di luar negeri dikecualikan tidak perlu menunjukkan bukti tamat SMA, bayangkan menggibran banget,” cetusnya.

Denny kemudian membandingkan aturan tersebut dengan regulasi pencalonan pada pemilihan presiden sebelumnya.

Seingat Denny, ketentuan pengecualian yang dipersoalkannya tidak terdapat dalam aturan pencalonan pada Pilpres 2009, 2014, maupun 2019.

“Dua, dalam uji publik draft peraturan KPU ini, nggak ada itu. Pasal 18E3, Bang Hadar Nafis Gumai mengatakan ini pasal selundupan,” lanjutnya.

Denny juga mempertanyakan proses pembahasan ketentuan tersebut ketika KPU melakukan konsultasi dengan DPR.

“Yang ketiga, ketika konsultasi dengan DPR, Komisi 2, KPU, nggak ada presentasi tentang pasal 18 E3 ini. Wah, dari mana ini pasal tiba-tiba muncul?,” Denny menuturkan. (edisi/fajar)

Comment