Penyidikan Perambahan Hutan Tanamalia Meluas, Gakkum Dalami Dugaan Keterlibatan Ali Kamri

MALILI, EDISIINDONESIA.id – Penyidikan kasus dugaan perambahan dan pembakaran hutan lindung di Blok Tanamalia, Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berpotensi berkembang. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi Selatan tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pembukaan lahan yang disebut telah merusak sekitar 5.000 hektare kawasan hutan sejak 2012.

Salah satu pihak yang berpotensi dimintai keterangan kembali adalah Ketua Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya, Ali Kamri. Penyidik saat ini disebut masih mengumpulkan bukti tambahan untuk menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan tersebut.

Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi Selatan, Ali Bahri, menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada tiga tersangka berinisial AR, AI, dan AW yang telah ditahan.

Menurut Ali Bahri, proses penyidikan tetap berjalan setelah permohonan praperadilan yang diajukan ketiga tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Makassar.

“Praperadilannya ditolak, sehingga proses hukumnya tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Ali Bahri, Jumat (16/10/2026).

Ia menjelaskan, penyidik akan memanggil pihak lain apabila alat bukti yang dikumpulkan telah memadai untuk mendukung pendalaman dugaan keterlibatan mereka.

Meski Ali Kamri disebut berpotensi kembali dipanggil, pemanggilan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan pidana. Penentuan keterlibatan seseorang tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Dugaan Transaksi Lahan Ilegal Jadi Sorotan

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik Gakkum Kehutanan juga disebut menemukan lahan yang telah dialihfungsikan menjadi perkebunan lada. Selain itu, terdapat dugaan transaksi ganti rugi atas lahan garapan yang tidak didukung dasar hukum yang sah.

Praktik transaksi di bawah tangan tersebut diduga berkaitan dengan penguasaan kawasan hutan negara secara ilegal. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

Aktivitas pembukaan lahan dengan cara penebangan dan pembakaran juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan di kawasan Loeha Raya dan wilayah sekitarnya.

Pada Jumat (16/10/2026), kabut asap dilaporkan mulai menyelimuti Sorowako dan sekitarnya. Blok Tanamalia disebut menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Luwu Timur.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona, Pasi Nikmad Ali, membenarkan bahwa kebakaran hutan dan lahan di wilayah kerjanya terjadi di dalam kawasan hutan negara. Kebakaran tersebut diduga berkaitan dengan pembukaan lahan untuk perluasan perkebunan lada.

Sementara itu, dampak kabut asap terhadap kualitas udara dan jarak pandang di Sorowako maupun wilayah sekitarnya memerlukan dukungan data pemantauan resmi untuk memastikan tingkat pencemaran serta cakupan dampaknya.

Pembukaan Lahan Disebut Meningkat

Tekanan terhadap kawasan hutan Blok Tanamalia juga terlihat dari data pembukaan lahan yang dicantumkan dalam laporan pemantauan hingga Agustus 2026.

Berdasarkan data tersebut, laju pembukaan lahan meningkat dari sekitar 0,55 hektare per hari pada April menjadi 4,47 hektare per hari pada Agustus 2026.

Dalam satu bulan, sekitar 67,1 hektare tutupan hutan dilaporkan hilang pada 128 titik koordinat baru. Angka tersebut menunjukkan perlunya penanganan serius untuk mencegah kerusakan kawasan hutan semakin meluas.

Di tengah proses penyidikan, muncul pula laporan mengenai pengusiran sembilan petugas Kementerian Kehutanan serta dugaan intimidasi terhadap petugas KPH Larona. Insiden tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kronologi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Perkembangan penyidikan ini menjadi penting untuk mengungkap apakah perambahan dan pembakaran hutan di Blok Tanamalia dilakukan oleh penggarap secara individual atau melibatkan jaringan yang lebih luas.

Gakkum Kehutanan diharapkan dapat menelusuri seluruh dugaan tersebut berdasarkan alat bukti yang sah, sekaligus memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan. (**)

Comment