EDISIINDONESIA.id – Kebijakan penyesuaian skema baru bagi hasil antara aplikator ojek online (ojol) dan mitra pengemudi dengan komposisi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan menuai sorotan tajam dari kalangan pengamat dan ekonom.
Alih-alih mendongkrak kesejahteraan secara instan, kebijakan pembatasan komisi secara kaku ini dinilai berisiko memicu efek domino yang merugikan seluruh ekosistem industri ride-hailing, mulai dari pengemudi, konsumen, hingga kelangsungan bisnis aplikasi itu sendiri.
Kepala Strategi Ekonomi dan Asia Pasifik di Access Partnership, Marcus Ng, menilai bahwa di atas kertas, skema bagi hasil tersebut tampak menjanjikan peningkatan pendapatan bagi pengemudi. Namun dalam praktiknya, mekanisme pasar tidak sesederhana membatasi satu komponen biaya saja.
“Platform beroperasi melalui struktur harga berlapis yang mencakup tarif dasar, biaya layanan, dan tarif lonjakan (surge pricing),” ujar Marcus, Sabtu (17/10).
Menurutnya, pembatasan yang menyasar satu komponen secara sempit berisiko memicu dampak lanjutan di seluruh pasar.
Di Indonesia, batas atas tersebut diperkirakan hanya berlaku untuk komisi tarif dasar, sehingga platform kemungkinan harus memangkas tarif dasar agar tidak melimpahkan beban biaya yang signifikan kepada konsumen.
Di sisi lain, perusahaan platform beroperasi dengan margin yang tipis sehingga memiliki kapasitas sangat terbatas untuk menyerap kenaikan mendadak pada basis biaya mereka. Ketika tekanan tersebut tidak mampu diserap, beban biaya mau tidak mau akan dialihkan kepada konsumen.
Padahal, di tengah situasi daya beli masyarakat yang tertekan oleh biaya hidup yang makin tinggi, keterjangkauan harga merupakan kunci utama luasnya adopsi ride-hailing di Asia Tenggara. Para analis memperingatkan bahwa tarif yang lebih tinggi dapat mendorong konsumen kelas menengah perkotaan kembali menggunakan kendaraan pribadi atau beralih ke moda transportasi informal.
Dampaknya bagi pengemudi pun menjadi dilematis. Berkurangnya jumlah pesanan pada akhirnya menyebabkan waktu tunggu pengemudi menjadi lebih lama, lebih banyak bahan bakar terbuang saat menunggu, dan total pendapatan harian justru menurun, meskipun pendapatan per pesanan terlihat lebih baik di atas kertas.
“Kebijakan ini hanya menyasar satu elemen pembentuk harga platform, bukannya hasil penghidupan yang betul-betul dipedulikan pengemudi, serta berisiko membawa lebih banyak dampak buruk daripada manfaat bagi pengemudi itu sendiri,” tambahnya.
Pandangan senada disampaikan oleh Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M. Rizal Taufikurahman.
Dia menilai kebijakan pembatasan komisi sebaiknya tidak hanya berorientasi pada penurunan potongan bagi pengemudi, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlangsungan bisnis aplikator, daya beli masyarakat, serta kepastian investasi di sektor ekonomi digital.
Menurut Rizal, pembatasan komisi memang akan mengurangi ruang pendapatan perusahaan, terutama dari layanan transportasi roda dua. Kendati demikian, dampaknya tidak serta-merta mengancam keberlangsungan bisnis apabila diterapkan secara proporsional.
Sementara dari sisi ketenagakerjaan, Associate Professor Sekolah Bisnis Universitas Prasetiya Mulya sekaligus Ekonom Senior Segara Research Institute, YB Kadarusman, mengingatkan agar desain kebijakan yang membuat biaya dan kewajiban dalam pekerjaan platform mendekati hubungan kerja konvensional perlu dihitung matang dampaknya terhadap kesempatan kerja.
“Kalau sebuah model kerja diubah sehingga secara biaya dan kewajibannya menjadi sama atau mendekati hubungan kerja konvensional, tentu perusahaan akan menyesuaikan model operasinya, termasuk jumlah orang yang bisa mereka libatkan,” ujar Kadarusman.
Selama ini, lanjutnya, sektor platform digital menjadi salah satu pintu masuk utama bagi masyarakat untuk menyerap tenaga kerja, baik sebagai sumber penghasilan utama maupun tambahan.
Dari tingkat akar rumput, Ketua Umum Komunitas Angkutan Ojek Online (KAJOL) Indonesia, Firmansyah menegaskan bahwa fleksibilitas waktu dan kemudahan bergabung adalah alasan utama para pengemudi memilih mencari nafkah di jalan melalui platform digital.Cari Peta Wilayah
“Ojol itu mitra, bukan buruh. Kami pilih jadi mitra karena waktunya diatur sendiri. Ada yang narik dari pagi sampai sore, ada yang baru jalan setelah pulang dari pekerjaan lain, atau cuma pas lagi butuh tambahan. Enggak ada yang ngatur-ngatur jam kerja kami,” ujar sosok yang akrab disapa Cang Ite tersebut.
KAJOL mencatat, perubahan regulasi yang kaku dikhawatirkan berdampak langsung pada jutaan orang yang menggantungkan hidupnya di sektor ini.
Dari data INDEF (2025) serta DFS Lab & Rise Indonesia (2022), sektor platform digital diperkirakan menopang sekitar 4,4 juta pekerja penuh waktu, yang bisa mencapai hingga 27 juta orang apabila pekerja paruh waktu turut diperhitungkan. (edisi/jpnn)
Comment