Komisi III DPR: Pelaku Korupsi Dana Bencana Dijatuhi Hukuman Maksimal

EDISIINDONESIA.id – Komisi III DPR RI mendesak para pelaku dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dijatuhi hukuman maksimal jika terbukti bersalah.

Desakan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana kebencanaan tahun 2024-2026 itu.

Hasbiallah menilai dugaan penyelewengan anggaran bencana merupakan tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Terlebih, kasus ini mencuat ketika Indonesia masih menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membutuhkan penanganan serius.

“Saya sangat prihatin dengan kasus dugaan korupsi dana kebencanaan di BNPB ini. Apalagi, kasus tersebut mencuat saat Indonesia sedang menghadapi kebakaran hutan dan lahan. Ini sungguh menyakiti hati masyarakat yang sedang membutuhkan kehadiran negara dalam penanganan bencana,” ujar Hasbiallah kepada wartawan, dikutip Sabtu, 17 Oktober 2026.

Politikus yang akrab disapa Hasbi itu menegaskan, dana kebencanaan merupakan anggaran untuk melindungi masyarakat, khususnya warga yang terdampak bencana dan membutuhkan pertolongan dalam situasi darurat.

Menurutnya, penyalahgunaan anggaran tersebut bukan sekadar berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat penyaluran bantuan dan memperburuk penderitaan korban bencana.

Karena itu, Hasbi meminta KPK mengusut perkara tersebut hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dari unsur penyelenggara negara maupun swasta.

“Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas. Tidak boleh ada tebang pilih, tidak boleh ada pihak yang berusaha melindungi pelaku, dan tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum. KPK harus berani mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya,” kata Ketua DPW PKB Jakarta itu.

Ia menekankan, penanganan perkara harus dilakukan tanpa intervensi dan tidak boleh berhenti pada lima tersangka yang telah ditetapkan. Seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Hasbi juga meminta KPK menjalankan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan, penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Ia menegaskan, hukuman maksimal perlu dijatuhkan apabila para tersangka terbukti bersalah melalui proses peradilan, sehingga memberikan efek jera sekaligus mencegah penyalahgunaan anggaran serupa.

“Kalau terbukti bersalah, para pelaku harus dihukum berat dan maksimal sesuai undang-undang. Jangan sampai ada kesan bahwa mengorupsi dana bencana merupakan kejahatan yang bisa diselesaikan dengan hukuman ringan. Dana yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat justru diduga disalahgunakan. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Lebih jauh, Hasbi meminta KPK menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan, dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (edisi/rmol)

Comment