Terima Suap Rp78 Miliar: 3 Mantan Petinggi Bea Cukai Dituntut 11,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan pidana terhadap tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jumat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiganya diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi terkait kelancaran impor barang tiruan, dengan tuntutan penjara berkisar antara 7 tahun 6 bulan hingga 11 tahun 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Takdir Suhan, membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim.

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua,” tegas Takdir.
Tiga Terdakwa dan Tuntutannya

Tiga mantan pejabat tinggi Bea Cukai yang diadili:

Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan) dituntut 11 tahun 6 bulan penjara
Sisprian Subiaksono (mantan Kepala Subdirektorat Intelijen) dituntut 10 tahun penjara
Orlando Hamonangan (mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I) dituntut 7 tahun 6 bulan penjara
Selain pidana penjara, ketiganya dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Uang Pengganti Capai Puluhan Miliar

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti dengan nilai berbeda bagi setiap terdakwa:

Rizal: Rp15,7 miliar jika tak dibayar, diganti penjara 4 tahun

Sisprian: Rp7,4 miliar + 150.000 Dolar Singapura + 10.000 Dolar AS jika tak dibayar, diganti penjara 3 tahun
Orlando: Rp5,56 miliar jika tak dibayar, diganti penjara 1 tahun

Pertimbangan Hakim: Perusak Citra Bea Cukai

Dalam menyusun tuntutan, jaksa menilai perbuatan para terdakwa sangat merugikan. Perbuatan tersebut tidak mendukung upaya pemerintahan yang bersih dan merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Khusus untuk Rizal dan Sisprian, keterangan yang berbelit-belit selama persidangan dinilai sebagai keadaan yang memberatkan.

Di sisi lain, sikap sopan dan belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan. Bagi Orlando, sikap kooperatif dan keterbukaan mengungkapkan peran pihak lain — termasuk yang berkedudukan lebih tinggi — juga menjadi pertimbangan jaksa.

Dugaan Terima Suap Lancarkan Impor Barang Tiruan

Perkara ini berpusat pada dugaan penerimaan suap dan gratifikasi selama 2025–2026 senilai total Rp78,81 miliar. Uang tersebut diduga diterima agar proses impor barang milik Blueray Cargo dapat dipercepat dan lolos dari pengawasan kepabeanan.

Rincian dugaan penerimaan:

Suap: Rp61,74 miliar dalam bentuk mata uang asing, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar

Gratifikasi: Rp15,22 miliar, mencakup uang tunai, Dolar Singapura, Dolar AS, Dolar Hong Kong, dan Ringgit Malaysia

Pemberian tersebut diduga berasal dari John Field (pemilik Blueray Cargo), Dedy Kurniawan (Manajer Operasional), serta Andri (Ketua Tim Dokumentasi). Masing-masing terdakwa diduga menerima bagian: Rizal Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando Rp4,05 miliar ditambah fasilitas mewah senilai Rp1,52 miliar.
Dasar Hukum

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait dalam KUHP yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Perlu dicatat bahwa tuntutan ini belum putusan akhir. Majelis hakim akan menilai seluruh bukti, keterangan saksi, dan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.(edisi/fajar)

Comment