Polemik Ijazah Gibran, Golkar Pertimbangan Gunakan Hak Angket DPR

EDISIINDONESIA.id – Partai Golkar akan menampung dan mempertimbangkan usulan sejumlah elemen masyarakat sipil agar DPR menggunakan hak angket terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, usulan tersebut akan dibahas secara internal oleh partai berlambang pohon beringin itu.

“Kami akan pertimbangkan dan menindaklanjuti usulan dari kawan-kawan untuk membentuk angket dalam rangka untuk pengujian kembali soal apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Doli menuturkan, Golkar telah berdiskusi untuk mencari jalan keluar agar polemik ijazah Gibran tidak terus berlarut-larut. Persoalan tersebut bahkan memunculkan wacana pemakzulan terhadap wakil presiden.

Karena itu, Golkar akan mempertimbangkan langkah untuk menuntaskan polemik tersebut dengan tetap memperhatikan kepentingan rakyat dan menjaga muruah bangsa.

“Kita tempuh ya itu berdasarkan tiga hal, yaitu yang pertama adalah tetap di atas segala-galanya adalah kepentingan rakyat. Kemudian yang kedua tentu menjaga muruah bangsa dan ketiga, kedaulatan negara,” katanya.

Sebelumnya, Aliansi Rakyat Menggugat dan Aliansi Kolektif Sipil menggelar audiensi pada Senin (12/10/2026). Mereka meminta DPR menggunakan hak angket maupun hak menyatakan pendapat terkait polemik ijazah Gibran.

Usulan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden nomor 01/PHPU.Pres-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). (edisi/bs)

Comment