KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Direktur PT Citra Karya Agung, Pandi Atu, melayangkan kritik tajam terhadap Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Sulawesi Tenggara (Sultra), Lenni Kartika Indah. Pandi menilai kepala dinas tidak memahami mekanisme dan tahapan lelang yang sah dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kritik keras ini mencuat setelah Dinas Cipta Karya Sultra menggugurkan PT Citra Karya Agung (pemenang pertama) dan PT Nurfita Karya Mandiri (pemenang cadangan pertama) dalam tender proyek Pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende senilai Rp35 miliar. Dinas kemudian mengalihkan status pemenang berkontrak kepada pemenang cadangan kedua, PT Boriandy Putra.
Menurut Pandi, tindakan Dinas Cipta Karya yang langsung menunjuk pemenang cadangan kedua setelah melakukan peninjauan ulang (review) dokumen merupakan prosedur yang keliru dan menyalahi aturan normatif.
“Harusnya jika KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) atau PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menemukan kekurangan dokumen dalam proses review, berkas itu dikembalikan ke Pokja (Kelompok Kerja). Pilihannya hanya ada dua: pembatalan tender atau evaluasi ulang,” tegas Pandi dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Pandi juga mempertanyakan kredibilitas proses penilaian awal. Ia menegaskan, apabila sejak awal berkas dokumen penawaran perusahaannya memiliki kesalahan atau kekurangan yang fatal, pihak Pokja tidak seharusnya meloloskan dan menetapkan mereka sebagai pemenang utama.
Menurut Pandi, tindakan Dinas Cipta Karya yang langsung menunjuk pemenang cadangan kedua setelah melakukan peninjauan ulang merupakan langkah yang keliru.
“Harusnya jika KPA atau PPK menemukan kekurangan dokumen dalam proses review, berkas itu dikembalikan ke Pokja. Pilihannya hanya ada dua, pembatalan tender atau evaluasi ulang. Jika benar Pokja mengakui ada kesalahan dalam proses evaluasi, harusnya paket tersebut ditender ulang atau dilakukan evaluasi ulang,” lanjutnya.
Pandi juga membantah klaim yang menyebut Pokja lalai atau tidak detail dalam penilaian awal. Ia menerangkan bahwa proses verifikasi yang dilakukan sebelumnya sudah berjalan sangat ketat.
“Dalam hal ini kami perlu tegaskan bahwa selama proses evaluasi, baik itu evaluasi administrasi, teknis, dan harga, Pokja sudah sangat detail melakukan klarifikasi secara menyeluruh. Mulai dari mengklarifikasi langsung kepada seluruh personel, hingga melakukan klarifikasi langsung mengenai keabsahan dan kelengkapan dokumen peralatan. Jadi aneh jika Pokja menganulir hasil evaluasinya sendiri,” kata Pandi heran
Selain mempermasalahkan keabsahan status pemenang, Pandi menilai agenda peninjauan lapangan awal atau Mutual Check Awal (MC0) serta peletakan batu pertama (ground breaking) proyek Lakidende pada Senin (12/10/2026) berjalan tidak normal.
Pandi memaparkan ada lima tahapan baku dan runtut yang wajib dilalui dalam penunjukan penyedia barang dan jasa sebelum pengerjaan lapangan dimulai:
1. Rapat RPP: Dilakukan setelah dokumen perusahaan pemenang dianggap lengkap sesuai dengan yang diunggah pada aplikasi SPSE, lalu dilanjutkan dengan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
2. Penerbitan Jaminan Pelaksanaan: Setelah menerima SPPBJ, perusahaan wajib menerbitkan jaminan pelaksanaan dalam bentuk Bank Garansi Full Cover di Bank Sultra.
3. Pre-Construction Meeting (PCM): Pertemuan pra-konstruksi sekaligus penandatanganan kontrak kerja sama.
4. MC0: Pengukuran atau pemeriksaan bersama di lapangan.
5. Pelaksanaan Lapangan: Memulai pengerjaan fisik proyek.
Berdasarkan tahapan normatif tersebut, Pandi menganggap percepatan agenda pengerjaan fisik yang dilakukan Dinas Cipta Karya Sultra bersama kontraktor baru terkesan dipaksakan.
“Untuk kegiatan hari ini yang dihadiri Pak Gub itu (MC0) tidak normal dan tidak lazim. Sebab, mereka langsung menggelar ground breaking, PCM, dan MC0 secara bersamaan,” pungkas Pandi.
Atas dasar kejanggalan prosedur tersebut, PT Citra Karya Agung menyatakan tengah menuntut penjelasan resmi dan sedang menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk menyikapi sengketa proses lelang ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Sulawesi Tenggara (Sultra), Lenni Kartika Indah, memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan terhadap penetapan pemenang tender paket pekerjaan Pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende.
Lenni menegaskan, langkah menunjuk cadangan nomor dua (urutan ketiga), yakni PT Boriandy Putra
sebagai pemenang murni diambil karena pemenang sebelumnya PT Citra Karya Agung dan PT Nurfita Karya Mandiri (pemenang cadangan pertama) terbukti tidak memenuhi syarat teknis wajib.
Menurutnya, seluruh proses penetapan ini telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya menggunakan hak sebagai pemilik anggaran untuk melakukan review atau peninjauan ulang terhadap dokumen penawaran.
“Kami sudah melakukan sesuai prosedur. Kami menerima hasil rekomendasi pemenang dari pihak Pokja (Kelompok Kerja), namun itu bukan sesuatu yang final. Kami sebagai pemilik anggaran punya hak untuk mereview apakah hasil dari Pokja itu sudah sesuai atau belum,” ujar Lenni saat ditemui di lokasi proyek pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende, Senin (12/10/2026). (**)
Comment