JAKARTA, EDISIINDONESIA.id— Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda dan Pelajar Indonesia (DPP AP2 Indonesia) resmi melaporkan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT KDI kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri. Langkah ini diambil menyusul terjadinya kecelakaan kerja di lingkungan operasional perusahaan yang dilaporkan menelan korban jiwa.
Pelaporan ini ditujukan agar penegak hukum mendalami secara mendalam tanggung jawab KTT atas penerapan kaidah teknis pertambangan, standar keselamatan, pengawasan operasional, serta dugaan kelalaian yang diduga berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.
Ketua Umum DPP AP2 Indonesia, Fardin Nage, menegaskan langkah ini bukan upaya menghakimi, melainkan dorongan agar hukum berjalan secara objektif dan seluruh fakta terungkap seutuhnya.
“Kami meminta Dirtipidter Bareskrim Polri memeriksa KTT PT KDI secara serius dan menyeluruh. KTT memikul tanggung jawab teknis atas keselamatan pertambangan yang harus diuji berdasarkan fakta di lapangan.
Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada pekerja operasional, sementara tanggung jawab pengawasan dan kepatuhan teknis tidak ditelusuri. Jika ditemukan bukti pelanggaran atau kelalaian yang memenuhi unsur pidana, proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan,” tegas Fardin.
AP2 Indonesia meminta penyidik mengklarifikasi sejumlah hal krusial, antara lain keberadaan KTT di lokasi saat kecelakaan terjadi, serta dugaan insiden berlangsung di luar jam kerja atau setelah kegiatan dihentikan. Seluruh hal itu harus dibuktikan melalui penelusuran kronologi, status kegiatan, instruksi kerja, penerapan prosedur keselamatan, dan keterangan saksi-saksi.
“Kami ingin seluruh fakta dibuka: apa yang sebenarnya dikerjakan saat kejadian? Apakah pekerjaan benar-benar sudah dihentikan? Bagaimana pengawasan keselamatan dijalankan? Dan apa peran serta tanggung jawab masing-masing pihak? Semua dijawab lewat pemeriksaan berbasis bukti, bukan asumsi,” ujarnya.
AP2 Indonesia menegaskan keberadaan seseorang di lokasi belum tentu membuktikan kesalahan pidana, namun hal itu patut didalami guna mengungkap akar peristiwa serta menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum. Penyelidikan harus mencakup pemenuhan kewajiban KTT dalam pengawasan kegiatan, kepatuhan prosedur keselamatan, serta faktor-faktor teknis yang diduga berkontribusi pada kecelakaan.
“Jabatan KTT bukan sekadar nama di bagan struktur. Tanggung jawabnya harus dibuktikan lewat pelaksanaan kewajiban di lapangan. Kami mendesak penyidik bekerja profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai persoalan yang menyangkut keselamatan dan nyawa pekerja kehilangan kejelasan hukum,” tambahnya.
Setelah melapor ke Bareskrim, AP2 Indonesia tidak akan berhenti. Aliansi ini akan melanjutkan pengawalan ke sejumlah instansi terkait, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Ketenagakerjaan, hingga BPJS Ketenagakerjaan.
Kepada Kementerian ESDM, AP2 mendesak pemeriksaan teknis serta evaluasi kinerja KTT PT KDI. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas termasuk pencabutan pengesahan KTT diminta dijatuhkan.
Kepada Kementerian Ketenagakerjaan, akan didesak pemeriksaan pemenuhan kewajiban perusahaan terkait perlindungan pekerja serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Kepada BPJS Ketenagakerjaan, diminta verifikasi status kepesertaan pekerja termasuk dugaan ada yang belum terdaftar serta kejelasan perlindungan jaminan sosial dan hak-hak keluarga korban.
AP2 Indonesia juga menyoroti hubungan kerja sama operasional antara PT KDI dan PT Reskita Mining Indonesia, termasuk pembagian tanggung jawab atas perlindungan pekerja. Seluruh dugaan terkait hal ini harus diperiksa berdasarkan dokumen dan data resmi, bukan sekadar klaim sepihak.
Fardin menegaskan AP2 Indonesia akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.
“Langkah kami jelas: laporkan, periksa, dan pastikan ada yang bertanggung jawab. Kami tidak mau saling lempar tanggung jawab, kami ingin kejelasan. Nyawa pekerja bukan angka statistik. Setiap dugaan pelanggaran diperiksa, setiap fakta diungkap, dan setiap pihak yang terbukti bersalah diproses hukum. AP2 Indonesia tidak akan berhenti sampai di sini,” pungkasnya.(**)
Comment