Gagalkan Pengiriman Kayu Eboni Ilegal: 80 Batang Diamankan, 2 Orang Ditahan di Kendari

KENDARI, EDISIINDONEAIA.id— Polresta Kendari berhasil mengungkap dugaan penebangan liar atau illegal logging berkat informasi dari masyarakat. Sebanyak 80 batang kayu eboni dengan volume sekitar 10 meter kubik diamankan, bersama dua orang yang diduga terlibat.

Kanit Tipidter Polresta Kendari, Ipda Hermanto Kaloto, S.H., menjelaskan kasus bermula saat masyarakat melaporkan adanya pengangkutan kayu yang diduga tanpa dokumen sah pada Minggu, 4 Oktober 2026. Polisi segera menindaklanjuti dan melakukan penggeledahan di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Puuwatu, Kendari.

Di lokasi, petugas mengamankan dua orang berinisial SR (sopir) dan H (pembeli/pengukur kayu), beserta barang bukti berupa 80 batang kayu eboni berbentuk bantalan dan satu unit truk Hino Dutro hijau dengan nomor polisi DT 8577 NE. Kayu tersebut rencananya dikirim ke Surabaya.

“Modusnya, pelaku menguasai kayu eboni tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ungkap Ipda Hermanto.

Kasus ini dijerat ke Pasal 83 ayat (1) huruf B UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6/2023), dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Saat ini polisi masih mendalami asal-usul kayu tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pemeriksaan juga akan dikoordinasikan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.

“Kami masih melakukan pendalaman, ini baru yang pertama terungkap,” tambah Hermanto.(**)

Comment