Dipercayai Menagih Uang, Karyawan Gelapkan Rp92,6 Juta, Perusahaan Rugi Besar

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Sebuah pengingatan keras bagi dunia usaha: ketelitian pengawasan keuangan sangatlah krusial.

Seorang karyawan di PT Surat Tandang, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan makanan ringan, terbukti diduga menyalahgunakan kepercayaan perusahaan hingga merugikan sebesar Rp92.692.450.

Kapolsek Mandonga, AKP Hastantya Bagas Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan tersangka berinisial MI (47) yang bekerja sebagai penagih, diduga mengumpulkan pembayaran dari sejumlah toko dan mitra perusahaan sejak Februari 2026. Namun uang tersebut tidak pernah disetorkan ke kas perusahaan.

Yang lebih memprihatinkan, tersangka diduga membuat nota palsu agar transaksi terlihat sah di catatan perusahaan.

Uang hasil tagihan itu ternyata digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi online.

Kasus ini menjadi sorotan penting: bagaimana celah pengawasan internal bisa dimanfaatkan hingga kerugian puluhan juta terjadi tanpa terdeteksi lebih awal.

Polisi berharap kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk memperketat sistem pengawasan keuangan dan verifikasi laporan, agar kejadian serupa tidak terulang.

Tersangka kini telah ditetapkan dan diamankan. Proses hukum terus berjalan, dan pihak perusahaan diimbau untuk memperbaiki mekanisme pengawasan internal guna mencegah kerugian yang lebih besar di masa mendatang.(**)

Comment