KENDARI, EDISIINDONESIA.id— Sebuah kasus pencurian dengan latar belakang yang memprihatinkan diungkap Polsek Mandonga.
Seorang pelajar berinisial MDO yang masih berstatus anak di bawah umur diamankan karena diduga membobol sebuah bengkel di Jalan Laute, Korong Bukit Raya, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan peristiwa terjadi pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 03.00 WITA.
Pelaku diduga masuk ke dalam bengkel dengan cara merusak dan membobol dinding belakang bangunan. Sejumlah peralatan motor diambil dan rencananya akan dijual.
Yang menyayat hati, ternyata niat tersebut bukan untuk main-main uang hasil penjualan barang curian itu rencananya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli obat bagi nenek pelaku yang sedang sakit.
Akibat perbuatan tersebut, korban kerugian ditaksir mencapai Rp19,8 juta.
Karena pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus dilakukan secara khusus sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pelaku saat ini ditempatkan di tempat khusus di Polsek Mandonga. Kasus ini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf E dan F subsider Pasal 476 KUHP (UU No. 1/2023).
Polisi tetap memproses perkara ini dengan penuh kehati-hatian menegakkan hukum, namun tetap memberikan ruang bagi pelaku untuk bertaubat dan memperbaiki diri. Semoga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.(**)
Comment