EDISIINDONESIA.id – Realisasi janji penciptaan 19 juta lapangan kerja perlu dievaluasi dengan melihat pertambahan jumlah penduduk bekerja, jenis pekerjaan yang tercipta, hingga kualitas pekerjaan yang tersedia bagi masyarakat.
Pengamat ekonomi Ronny P Sasmita menilai keberhasilan penciptaan lapangan kerja tidak cukup diukur dari banyaknya orang yang bekerja. Pemerintah juga perlu menunjukkan jumlah pekerjaan baru yang benar-benar tercipta, proporsi pekerjaan formal, serta kualitas upah dan perlindungan bagi pekerja.
“Kalau kita mengevaluasi janji pembukaan 19 juta lapangan kerja, yang harus dilihat bukan hanya berapa banyak orang yang bekerja, tetapi juga berapa banyak pekerjaan baru yang benar-benar tercipta, berapa yang formal, dan bagaimana kualitas upah serta perlindungan pekerjanya,” ujar Ronny kepada Beritasatu.com, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2026, jumlah penduduk bekerja di Indonesia mencapai 147,67 juta orang. Angka tersebut bertambah sekitar 1,90 juta orang dibandingkan dengan Februari 2025.
Namun, peningkatan jumlah penduduk bekerja masih diikuti dominasi pekerja informal. BPS mencatat jumlah pekerja formal pada Februari 2026 mencapai 59,93 juta orang, sedangkan pekerja informal sebanyak 87,74 juta orang.
Ronny mengatakan kondisi tersebut menunjukkan bahwa evaluasi penciptaan lapangan kerja perlu memperhatikan komposisi pekerjaan yang tersedia. Sebab, bertambahnya jumlah orang yang bekerja belum tentu menggambarkan peningkatan kualitas pekerjaan yang diperoleh masyarakat.
“Data BPS Februari 2026 menunjukkan jumlah penduduk bekerja mencapai 147,67 juta orang, bertambah sekitar 1,90 juta dibandingkan Februari 2025. Namun, pekerja formal baru sekitar 59,93 juta orang, sedangkan pekerja informal mencapai 87,74 juta orang. Artinya, mayoritas pekerja masih berada di sektor informal,” katanya.
Dominasi pekerja informal menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menilai kondisi ketenagakerjaan Indonesia. Selain ketersediaan pekerjaan, kepastian pendapatan dan perlindungan bagi pekerja juga menjadi faktor penting untuk mengukur kualitas lapangan kerja.
Di sisi lain, pertambahan jumlah penduduk bekerja tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah lapangan kerja baru yang tercipta melalui program pemerintah. Untuk mengukur realisasi target 19 juta lapangan kerja, diperlukan data kumulatif sejak awal pemerintahan serta penjelasan mengenai metode penghitungan yang digunakan.
Dengan demikian, realisasi janji penciptaan 19 juta lapangan kerja perlu dinilai berdasarkan kesesuaian antara target dan capaian aktual, sekaligus dengan memperhatikan jenis serta kualitas pekerjaan yang tercipta. Evaluasi ini penting untuk mengetahui sejauh mana penciptaan lapangan kerja mampu menyediakan kesempatan kerja yang layak dan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Tanpa kejelasan ukuran tersebut, angka penciptaan lapangan kerja mudah terlihat besar, tetapi belum tentu mencerminkan perbaikan kesejahteraan pekerja,” ungkapnya. (edisi/bs)
Comment