Yaqut Sebut Usulan Perubahan Definisi Korupsi Merupakan Terobosan Luar Biasa

EDISIINDONESIA.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengapresiasi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengubah definisi korupsi yang selama ini menitikberatkan pada kerugian negara menjadi penyuapan.

“Menurut saya ini sebuah terobosan yang luar biasa, karena ini membuat para pengambil kebijakan kemudian tidak merasa takut untuk mengambil kebijakan demi untuk kemaslahatan umum, untuk kepentingan umum. Saya kira ini yang paling penting dari apa yang disampaikan oleh DEN kepada presiden hari ini,” ujar Gus Yaqut kepada wartawan sebelum menjalani sidang lanjutan kasus kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Gus Yaqut menilai orang yang melakukan korupsi dengan menerima gratifikasi harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Menurut dia, usulan DEN relevan dengan kasus yang menjeratnya. Dia menyebut sejumlah saksi yang hadir dalam persidangan, termasuk Rizki Fisa dan Ridwan Kurniawan, diduga terlibat praktik penyuapan atau gratifikasi, tetapi belum diproses secara hukum.

Sementara itu, menurut Gus Yaqut, pertanggungjawaban pidana justru dibebankan kepada pejabat yang berada pada level pengambilan kebijakan.

“Saya memahami apa yang disampaikan oleh Pak Luhut selaku ketua DEN kepada presiden terkait ini ya, bahwa siapa yang melakukan dia harus bertanggung jawab, gratifikasi utamanya,” kata Gus Yaqut.

Gus Yaqut menjelaskan, gratifikasi merupakan perbuatan yang melanggar hukum apabila melibatkan penerimaan secara tidak sah. Dia juga menyinggung fakta persidangan kasus kuota haji tambahan yang selama ini diikutinya. Menurut dia, terdapat pihak-pihak yang diduga menerima suap, tetapi belum ditindak secara hukum.

“Di fakta persidangan selama ini dalam kasus kuota haji tambahan ini, bahkan para pelaku yang jelas-jelas terang-terangan menerima belum diapa-apakan tuh, terima suap itu belum diapa-apakan, mudah-mudahan dengan terobosan hukum yang disampaikan oleh DEN kepada presiden pada hari ini, ini akan ada langkah yang tegas terhadap mereka yang menerima gratifikasi dalam proses kuota haji tambahan ini,” pungkas Gus Yaqut.

Diketahui, Gus Yaqut merupakan satu dari empat terdakwa dalam kasus dugaan pembagian kuota haji tambahan periode 2023–2024. Perkara dugaan korupsi tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Usulan Perubahan Definisi Korupsi

Di tengah penanganan sejumlah kasus korupsi di Indonesia, DEN mengusulkan perubahan definisi korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan tersebut disampaikan Luhut setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (20/10/2026). Luhut mengatakan, Presiden Prabowo telah menyetujui kajian yang disusun tim DEN terkait perubahan definisi korupsi.

“Tadi presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut.

Menurut Luhut, kajian tersebut mengusulkan agar definisi korupsi tidak lagi menitikberatkan pada kerugian negara, melainkan pada praktik penyuapan atau bribery. Dia menjelaskan, pendekatan tersebut merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia sekitar 20 tahun lalu.

Luhut menilai pendekatan yang menitikberatkan pada kerugian negara dapat membebani pengambilan keputusan bisnis, terutama bagi badan usaha yang mengelola investasi negara. Dia mencontohkan Danantara yang membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan bisnis dengan mempertimbangkan risiko dalam setiap kegiatan usaha.

“Di mana definisi korupsi di UN Charter sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan jadi tidak masalah menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” kata Luhut. (edisi/bs)

Comment